Anggota Pansus UU Terorisme Dave Laksono mengatakan penambahan masa penahanan dan penangkapan tersebut sebenarnya sudah dipangkas dari usulan awal pemerintah.
"Pertamanya ditawarkan oleh pemerintah waktu itu lama sekali, berapa bulan lah. Akhirnya disepakati yang ada di pasal itu," ujar Dave saat dihubungi wartawan, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah direvisi, Pasal 25 UU Antiterorisme mengatur perpanjangan dengan total masa penahanan menjadi 270 hari atau 9 bulan.
Dalam ayat (3), disebutkan bahwa penyidik dapat mengajukan perpanjangan ke penuntut umum untuk jangka waktu 60 hari. Namun selanjutnya pada ayat (4), penyidik juga dapat kembali mengajukan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan negeri setempat selama 20 hari.
Dalam arti lain, penyidik memiliki waktu 180 hari menahan tersangka teroris hingga statusnya naik menjadi terdakwa. Di ayat (5), jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa teroris selama 60 hari.
Akan tetapi, jika dalam jangka waktu penahanan tidak mencukupi, jaksa penuntut umum bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 hari. Dengan demikian, jaksa penuntut umum mempunyai waktu 90 hari untuk mempersiapkan penuntutan.
Artinya, apabila dijumlahkan dengan waktu penyidikan dan penuntutan, maka masa penahanan mencapai 270 hari.
Namun, UU juga mengatur bahwa masa penahanan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika tidak, maka aparat penegak hukum akan dikenakan sanksi pidana.
Jadi pasal itu dimaksudkan sebagai hukum progresif dimana penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang wenang. Ini juga sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa mamastikan hak-hak dari para tersangka.
Apabila masa penangkapan tidak cukup, pada ayat (2) disebutkan maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan paling lama tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri di wilayah hukum tempat kedudukan penyidik.
Sementara itu, pada ayat (3) diatur bahwa pelaksanaan penangkapan harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Jika tidak, maka aparat penegak hukum akan dikenakan sanksi pidana.
Dalam ketentuan ini, prinsip HAM yang dimaksud adalah terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia.
Anggota Pansus UU Antiterorisme Dossy Iskandar menjelaskan pasal tersebut sebagai bentuk hukum progresif agar aparat tidak abuse of power.
"Dimana penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang-wenang. Ini juga sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa mamastikan hak-hak dari para tersangka," kata Dossy dihubungi terpisah. (osc/osc)