Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim pemerintah pembahasan Revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih menyatakan pemerintah dan DPR tengah melakukan sinkronisasi terhadap seluruh pasal di dalam RUU Terorisme.
Hal itu dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan.
"Jadi, hari ini kami melakukan sinkronisiasi untuk menyisir ketentuan-ketentuan pasalnya, apakah
typo atau tidak sinkron pasal satu dengan pasal yang lain," ujar Enny sabelum rapat sinkronisasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny membeberkan beberapa pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi adalah mengenai pasal pemidanaan. Tim Sinkronisasi akan memastikan aturan di RUU Terorisme tidak berbenturan dengan pasal dalam KUHP.
Pasal lain yang dibahas yakni soal penindakan, penangkapan, dan penahanan. Ia mengklaim pihaknya sudah mengkaji kembali ketiga aspek itu agar tidak melanggar HAM dan lebih konkret dalam penerapan.
Terkait dengan pelibatan TNI, Enny mengaku pemerintah dan DPR tidak mengubah usulan awal. Ia menyebut pelibatan TNI tetap menggunakan Peraturan Presiden. Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme masuk ke dalam Operasi Militer Selain Perang.
"Tidak ada problem lagi, tinggal melaksanakan saja dalam bentuk Perpres," ujarnya.
Sementara itu, Enny menyampaikan definisi terorisme sudah disepakati akan diputuskan di tingkat raker antara DPR dengan Pemerintah malam ini. Ia menyebut ada dua alternatif definisi yang dihasilkan dalam rapat tim perumus.
"Jadi raker yang akan memutuskan tentang hal itu," ujarnya.
Lebih dari itu, Enny berharap proses pengambilan keputusan bisa dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah. Ia juga berharap paripurna pengesahan RUU Terorisme dilaksanakan pada Jumat (25/5).
Sebeb ia memprediksi rapat kerja untuk mendengarkan pandangan mini fraksi dan pengambilan keputusan bisa dilaksanakan malam ini.
(wis/gil)