Pengamat Militer Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berharap keterlibatan TNI jangan sampai membuat TNI menjadi 'gampangan'. Ia pun menjelaskan maksudnya agar jangan sampai TNI mudah dipesan pihak tertentu untuk urusan-urusan lain yang bisa menjatuhkan citranya sebagai institusi militer.
"Jangan sampai TNI ini jadi gampangan, gampang dipakai, gampang di-order untuk urusan begini-begitu yang justru meruntuhkan citranya," terang dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi berharap Perpes yang akan mengatur teknis keterlibatan TNI itu nantinya dibuat dengan hati-hati. Dia bilang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
"Perpres itu nanti membahas tentang misalnya dalam situasi seperti apa TNI terlibat, ada level ancaman yang bagaimana kemudian bentuk keterlibatannya seperti apa, artinya satuan mana saja yang diperankan," terang dia.
Lihat juga:RUU Terorisme Disahkan Jadi Undang-undang |
Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mencermati beberapa poin yang harus diatur dalam pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Pertama, berdasarkan subjek ancaman teror, jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, aksi tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI.
Selanjutnya, terkait dengan jenis senjata yang digunakan. Apabila, senjata dan bom yang digunakan teroris tergolong senjata pemusnah massal, seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.
"Terakhir adalah platform sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah kendaraan air (kapal) dan kendaraan udara (pesawat) yang terregistrasi dan berbendera suatu negara," terang perempuan yang karib dengan sapaan Nuning itu. (osc/kid)