
Dilibatkan Tangani Terorisme, TNI Diminta Jangan 'Gampangan'
SAH, CNN Indonesia | Jumat, 25/05/2018 19:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi dilibatkan dalam penangangan terorisme usai Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan. Berdasar UU Terorisme itu, pelibatan TNI secara teknis akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Pengamat Militer Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berharap keterlibatan TNI jangan sampai membuat TNI menjadi 'gampangan'. Ia pun menjelaskan maksudnya agar jangan sampai TNI mudah dipesan pihak tertentu untuk urusan-urusan lain yang bisa menjatuhkan citranya sebagai institusi militer.
"Jangan sampai TNI ini jadi gampangan, gampang dipakai, gampang di-order untuk urusan begini-begitu yang justru meruntuhkan citranya," terang dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/5).
Fahmi berharap Perpes yang akan mengatur teknis keterlibatan TNI itu nantinya dibuat dengan hati-hati. Dia bilang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
"Perpres itu nanti membahas tentang misalnya dalam situasi seperti apa TNI terlibat, ada level ancaman yang bagaimana kemudian bentuk keterlibatannya seperti apa, artinya satuan mana saja yang diperankan," terang dia.
Dia berharap perpres tersebut bisa menjadi pemandu agar keterlibatan TNI tidak berlebihan dan kemungkinan disalahgunakan. Ia optimistis perpres tersebut dapat menjadi keputusan politik yang memadai dan menjadi landasan operasional TNI dalam keterlibatannya untuk menanggulangi terorisme.
Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mencermati beberapa poin yang harus diatur dalam pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Pertama, berdasarkan subjek ancaman teror, jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, aksi tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI.
Selanjutnya, terkait dengan jenis senjata yang digunakan. Apabila, senjata dan bom yang digunakan teroris tergolong senjata pemusnah massal, seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.
"Terakhir adalah platform sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah kendaraan air (kapal) dan kendaraan udara (pesawat) yang terregistrasi dan berbendera suatu negara," terang perempuan yang karib dengan sapaan Nuning itu. (osc/kid)
Pengamat Militer Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berharap keterlibatan TNI jangan sampai membuat TNI menjadi 'gampangan'. Ia pun menjelaskan maksudnya agar jangan sampai TNI mudah dipesan pihak tertentu untuk urusan-urusan lain yang bisa menjatuhkan citranya sebagai institusi militer.
"Jangan sampai TNI ini jadi gampangan, gampang dipakai, gampang di-order untuk urusan begini-begitu yang justru meruntuhkan citranya," terang dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/5).
Fahmi berharap Perpes yang akan mengatur teknis keterlibatan TNI itu nantinya dibuat dengan hati-hati. Dia bilang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
"Perpres itu nanti membahas tentang misalnya dalam situasi seperti apa TNI terlibat, ada level ancaman yang bagaimana kemudian bentuk keterlibatannya seperti apa, artinya satuan mana saja yang diperankan," terang dia.
Dia berharap perpres tersebut bisa menjadi pemandu agar keterlibatan TNI tidak berlebihan dan kemungkinan disalahgunakan. Ia optimistis perpres tersebut dapat menjadi keputusan politik yang memadai dan menjadi landasan operasional TNI dalam keterlibatannya untuk menanggulangi terorisme.
Lihat juga:RUU Terorisme Disahkan Jadi Undang-undang |
Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mencermati beberapa poin yang harus diatur dalam pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Pertama, berdasarkan subjek ancaman teror, jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, aksi tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI.
Selanjutnya, terkait dengan jenis senjata yang digunakan. Apabila, senjata dan bom yang digunakan teroris tergolong senjata pemusnah massal, seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.
"Terakhir adalah platform sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah kendaraan air (kapal) dan kendaraan udara (pesawat) yang terregistrasi dan berbendera suatu negara," terang perempuan yang karib dengan sapaan Nuning itu. (osc/kid)
ARTIKEL TERKAIT

Tim Perumus Sinkronisasi Sejumlah Pasal Revisi UU Terorisme
Nasional 1 tahun yang lalu
Muhammadiyah Keluhkan Tuduhan Serius terkait RUU Terorisme
Nasional 1 tahun yang lalu
Tim Perumus Kerucutkan Dua Alternatif Definisi Terorisme
Nasional 1 tahun yang lalu
DPR-Pemerintah Bahas Usul Frasa Definisi Terorisme dalam RUU
Nasional 1 tahun yang lalu
Poin-poin Paling Menonjol dalam RUU Terorisme
Nasional 1 tahun yang lalu
Pemerintah Targetkan DPR Sahkan Revisi UU Terorisme Jumat
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

BIG dan TNI Ungkap Sejarah Konflik Pulau Sipadan RI-Malaysia
Internasional • 16 November 2019 19:18
PLN Gandeng TNI Jaga Aset Listrik Supaya Tak Padam Lagi
Ekonomi • 11 September 2019 06:45
Kemenkeu Sebut Isu Tukin TNI dan Polri Disetop Sementara Hoax
Ekonomi • 30 August 2019 12:10
Ibu Kota Baru, Pemerintah Tak Tambah Tunjangan Kinerja PNS
Ekonomi • 29 August 2019 13:55
TERPOPULER

Jokowi soal Membangun Papua: Siapa Suruh Makan Infrastruktur?
Nasional • 1 jam yang lalu
Rakernas PAN Ricuh Saling Dorong, Amien Rais Ajak Istigfar
Nasional 3 jam yang lalu
Rakernas PAN Ricuh karena Rebutan Jadi Tuan Rumah Kongres
Nasional 2 jam yang lalu