
Dilibatkan Tangani Terorisme, TNI Diminta Jangan 'Gampangan'
SAH, CNN Indonesia | Jumat, 25/05/2018 19:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi dilibatkan dalam penangangan terorisme usai Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan. Berdasar UU Terorisme itu, pelibatan TNI secara teknis akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Pengamat Militer Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berharap keterlibatan TNI jangan sampai membuat TNI menjadi 'gampangan'. Ia pun menjelaskan maksudnya agar jangan sampai TNI mudah dipesan pihak tertentu untuk urusan-urusan lain yang bisa menjatuhkan citranya sebagai institusi militer.
"Jangan sampai TNI ini jadi gampangan, gampang dipakai, gampang di-order untuk urusan begini-begitu yang justru meruntuhkan citranya," terang dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/5).
Fahmi berharap Perpes yang akan mengatur teknis keterlibatan TNI itu nantinya dibuat dengan hati-hati. Dia bilang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
"Perpres itu nanti membahas tentang misalnya dalam situasi seperti apa TNI terlibat, ada level ancaman yang bagaimana kemudian bentuk keterlibatannya seperti apa, artinya satuan mana saja yang diperankan," terang dia.
Dia berharap perpres tersebut bisa menjadi pemandu agar keterlibatan TNI tidak berlebihan dan kemungkinan disalahgunakan. Ia optimistis perpres tersebut dapat menjadi keputusan politik yang memadai dan menjadi landasan operasional TNI dalam keterlibatannya untuk menanggulangi terorisme.
Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mencermati beberapa poin yang harus diatur dalam pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Pertama, berdasarkan subjek ancaman teror, jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, aksi tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI.
Selanjutnya, terkait dengan jenis senjata yang digunakan. Apabila, senjata dan bom yang digunakan teroris tergolong senjata pemusnah massal, seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.
"Terakhir adalah platform sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah kendaraan air (kapal) dan kendaraan udara (pesawat) yang terregistrasi dan berbendera suatu negara," terang perempuan yang karib dengan sapaan Nuning itu. (osc/kid)
Pengamat Militer Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berharap keterlibatan TNI jangan sampai membuat TNI menjadi 'gampangan'. Ia pun menjelaskan maksudnya agar jangan sampai TNI mudah dipesan pihak tertentu untuk urusan-urusan lain yang bisa menjatuhkan citranya sebagai institusi militer.
"Jangan sampai TNI ini jadi gampangan, gampang dipakai, gampang di-order untuk urusan begini-begitu yang justru meruntuhkan citranya," terang dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/5).
Fahmi berharap Perpes yang akan mengatur teknis keterlibatan TNI itu nantinya dibuat dengan hati-hati. Dia bilang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
"Perpres itu nanti membahas tentang misalnya dalam situasi seperti apa TNI terlibat, ada level ancaman yang bagaimana kemudian bentuk keterlibatannya seperti apa, artinya satuan mana saja yang diperankan," terang dia.
Dia berharap perpres tersebut bisa menjadi pemandu agar keterlibatan TNI tidak berlebihan dan kemungkinan disalahgunakan. Ia optimistis perpres tersebut dapat menjadi keputusan politik yang memadai dan menjadi landasan operasional TNI dalam keterlibatannya untuk menanggulangi terorisme.
Lihat juga:RUU Terorisme Disahkan Jadi Undang-undang |
Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mencermati beberapa poin yang harus diatur dalam pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Pertama, berdasarkan subjek ancaman teror, jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, aksi tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI.
Selanjutnya, terkait dengan jenis senjata yang digunakan. Apabila, senjata dan bom yang digunakan teroris tergolong senjata pemusnah massal, seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.
"Terakhir adalah platform sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah kendaraan air (kapal) dan kendaraan udara (pesawat) yang terregistrasi dan berbendera suatu negara," terang perempuan yang karib dengan sapaan Nuning itu. (osc/kid)
ARTIKEL TERKAIT

Tim Perumus Sinkronisasi Sejumlah Pasal Revisi UU Terorisme
Nasional 8 bulan yang lalu
Muhammadiyah Keluhkan Tuduhan Serius terkait RUU Terorisme
Nasional 8 bulan yang lalu
Tim Perumus Kerucutkan Dua Alternatif Definisi Terorisme
Nasional 8 bulan yang lalu
Poin-poin Paling Menonjol dalam RUU Terorisme
Nasional 9 bulan yang lalu
DPR-Pemerintah Bahas Usul Frasa Definisi Terorisme dalam RUU
Nasional 9 bulan yang lalu
Pemerintah Targetkan DPR Sahkan Revisi UU Terorisme Jumat
Nasional 9 bulan yang lalu
BACA JUGA

PNS Bergaji Rp8 Juta Nanti Bisa Nikmati Subsidi Rumah Murah
Ekonomi • 22 February 2019 11:02
TNI Bakal Lepas Tanah 87 Hektar Demi Proyek Infrastruktur
Ekonomi • 26 January 2019 11:28
Reuni Mantan Rekan TNI Bikin RD Merapat ke PS TIRA
Olahraga • 02 January 2019 21:26
Malaysia Klaim TNI Akui Keliru Sandera Warga Sarawak
Internasional • 25 December 2018 12:20
TERPOPULER

Eko Patrio Bandingkan Kasus Zulhas dengan Menteri Jokowi
Nasional • 54 menit yang lalu
Ma'ruf Kritik Puisi Neno: Sama Saja Anggap Jokowi Kafir
Nasional 4 jam yang lalu
Prabowo: Perbaiki Ekonomi Tidak Ada Lagi Tukang Becak
Nasional 39 menit yang lalu