Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat suara soal pertemuan antara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman pada Kamis.
Politikus PKS itu mengaku belum bisa menerima 'dosa' Samad yang menjebloskan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ke penjara karena korupsi suap impor daging.
Pada 2013, LHI divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Pada 2014, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih merekam, saya masih belum terima cara dia memvonis Luthfi, itu saja," kata Fahri di sela-sela buka puasa bersama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo di Jakarta, Jumat (25/5).
Samad sendiri menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2014. Pimpinan KPK saat itu di antaranya adalah Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
Fahri pun menegaskan bahwa dirinya tidak setuju jika Samad diusung oleh PKS. Dia menuturkan gara-gara Samad maka LHI mendapatkan vonis 18 tahun penjara.
"Karena itu saya tidak terima kalau dia yang menjadi calon kami (PKS). Dan saya mendapatkan banyak sekali masukan dari teman-teman, hati-hati, kita masih kecewa dengan yang dia (Abraham) lakukan dulu," ujar Fahri.
Kendati demikian, Fahri mengaku pasrah atas keputusan partai untuk mempertimbangkan Samad menjadi calon presiden.
Dilansir dari berbagai media, usai pertemuan dengan Samad kemarin, Sohibul menyatakan bakal membawa pembahasan pencapresan Samad ke Majelis Syuro, lembaga tertinggi partai itu.
Sebelumnya, PKS sendiri telah memiliki sembilan nama dari internal partai untuk diusung capres.
Sembilan nama itu adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan; Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid; Fungsionaris PKS M. Anis Matta; Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno; Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman; Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri; anggota DPR Tifatul Sembiring; anggota DPR Al Muzammil Yusuf MS dan anggota DPR Mardani Ali Sera.
Nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, termasuk Samad, harus melalui mekanisme internal jika ingin diusung PKS. Salah satu mekanisme itu adalah pembahasan di Majelis Syuro.
(asa)