"Tidak mencabut. Tapi kami memperbaiki mekanisme setelah mendapat masukan masyarakat," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (27/5) malam.
Isu pencabutan daftar mubalig ini berdasarkan kicauan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris di akun twitter resmi miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
Masukan-masukan itu nantinya disampaikan atau diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
MUI sebelumnya telah mengungkapkan bahwa jumlah mubalig dari Kemenag bertambah dari 200 menjadi 565.
Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan 200 mubalig yang menjadi rekomendasi Kemenag bukan daftar permanen, melainkan akan terus berkembang jumlahnya.
Daftar rekomendasi itu akan ditindaklanjuti MUI dengan membuat sertifikat sebagai tanda kompetensi kepada para mubalig yang direkomendasikan.
Daftar mubalig yang direkomendasikan Kemenag ini memicu kritik dari sejumlah kalangan.
Politikus senior PAN Amien Rais dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuntut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membatalkan kebijakan itu.
Amien bahkan meminta Menteri Lukman mundur karena telah membuat kebijakan yang keliru.
"Ciri pemimpin yang berjiwa besar itu mau mundur kalau ternyata keputusannya keliru," kata Amien di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5). (wis)