FBR Minta Jatah THR, Anies Sebut Tak Boleh Pakai Pemaksaan

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Senin, 28 Mei 2018 11:38 WIB
Anies Baswedan menanggapi isu FBR meminta jatah THR di Kelapa Gading. Gubernur DKI itu menilai, ormas tidak boleh memakai pemaksaan ketika meminta sumbangan.
Anies Baswedan menanggapi isu FBR meminta jatah THR di Kelapa Gading. Gubernur DKI itu menilai, ormas tidak boleh memakai pemaksaan ketika meminta sumbangan. (CNN Indonesia/Mesha Mediani).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak meminta sumbangan kepada siapapun. Sekalipun meminta, ormas tidak boleh menggunakan paksaan.

Hal itu dikatakan Anies menanggapi isu ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga dan pengusaha di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Ya kalau saya enggak usah minta-minta," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan isu permintaan THR oleh FBR tersebut, Anies mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk membawa ke proses hukum jika memang ada yang merasa hal itu sebagai pelanggaran hukum.

"Kalau ada yang merasa itu melanggar hukum, ya dilaporkan," ujarnya.


Selain itu Anies menambahkan ormas juga tidak boleh melakukan pemaksaan terkait permintan sumbangan. Karenanya dia minta jika ada pemaksaan dari ormas untuk segera melapor.

"Yang penting tidak boleh ada pemaksaan, kalau ada pemaksaan, merasa dipaksa, laporkan saja," tutur Anies.

Sebelumnya, beredar surat edaran atas nama Pengurus Forum Berawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan Tunjangan Hari Raya.

Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Luthfi Hakim pun membenarkan Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading meminta THR kepada pengusaha yang berada di sekitar lingkungannya.


Dia mengatakan permintaan THR tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan dana Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading untuk menyelenggarakan kegiatan sosial di tengah bulan Ramadan tahun ini.

Kesbangpol DKI Jakarta juga akan menindaklanjuti temuan soal FRB yang meminta sumbangan kepada masyarakat.

Jika terbukti melanggar, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Darwis M Aji menyebut langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan cara persuasif.

Namun, jika tidak berhasil, bukan tidak mungkin nantinya Kesbangpol akan membekukan surat tanda terdaftar FBR sebagai ormas di DKI Jakarta.

[Gambas:Video CNN] (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER