Hal ini merespons temuan soal ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang meminta sumbangan berupa tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.
"Tidak boleh ada pemaksaan kehendak. Polri akan melakukan proses penegakkan hukum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Polri sudah menerima beberapa laporan terkait masyarakat yang resah atas aktivitas ormas meminta sumbangan. Namun, belum ditemukan unsur paksaan dalam aktivitas-aktivitas yang dilaporkan.
Surat itu ditandatangani Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau tertanggal 21 Mei 2018.
Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR menjelang Idul Fitri 1439 H.
"Betul, itu surat yang dibuat teman-teman tapi di sekitar lingkungannya saja. Kebetulan teman-teman ada kegiatan sosial berkaitan dengan bulan Ramadan, bukan untuk memperkaya diri atau untuk hidup mereka," ucap Luthfi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (27/5). (arh)