Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah personel Polri dikabarkan sudah diajukan buat mengikuti seleksi mengisi 71 posisi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang menarik adalah Polri kembali mencantumkan nama Ajun Komisaris Besar Muhammad Irhami buat mengikuti penyaringan itu, meski sosoknya ditolak oleh segelintir kalangan dalam lembaga antirasuah.
Sebagaimana dilansir Antara, Kamis (24/5), para polisi itu kabarnya bakal dipilih buat menduduki jabatan penyidik muda, ajudan pimpinan dan koordinasi supervisi (korsup) penindakan. Rinciannya adalah 138 orang calon penyidik muda berpangkat Iptu hingga Kompol, delapan orang Kombes untuk spesialis korupsi penindakan utama, satu orang Kombes dan delapan AKBP untuk spesialis korsup penindakan madya, dan sisanya ajudan pimpinan. Nama-nama yang dikirimkan Polri itu akan mengikuti seleksi yang dilakukan oleh konsultan independen maupun internal KPK.
Nama Mochammad Irhami termasuk di dalam daftar itu. Dia adalah mantan penyidik KPK yang sudah bertugas selama sepuluh tahun di lembaga itu. Irhami akan mengikuti seleksi Spesialis Koordinasi dan Supervisi bidang Penindakan Madya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah mengajukan permintaan itu kepada Polri pada 17 April, dan dipenuhi oleh Polri sejak 30 April lalu.
Sayang hingga berita ini dibuat, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memberikan konfirmasi soal itu.
Nama Irhami sebelumnya memicu persoalan internal di KPK. Pada 6 April 2018, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap surat elektronik terbuka yang dikirimkan oleh sejumlah pegawai KPK. Mereka mempertanyakan kebijakannya mempertahankan Irhami, yang sudah bertugas selama satu dasawarsa di KPK.
Rencananya, Aris akan kembali merekrut Irhami buat menangani kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Sebab dia dianggap mengetahui seluk beluk perkara itu sejak penyelidikan.
Padahal KPK Agus Rahardjo mengakui masih membutuhkan Irhami. Menurut dia, Irhami berjasa membuat penyelidikan kasus BLBI akhirnya naik ke tahap penyidikan pada tahun lalu. Alhasil, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
"Memang ada kebutuhan, terus terang yang bersangkutan meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun sehingga bisa naik (ke penyidikan). Kan kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Ini yang sebetulnya kenapa juga kemudian terjadi rekrutmen seperti itu karena kebutuhannya sangat spesifik," kata Agus April lalu.
(ayp)