Polisi Sita 40 Ribu Ton Garam Impor Ilegal

DHF | CNN Indonesia
Senin, 28 Mei 2018 20:55 WIB
Polisi menyita 40 ribu ton garam impor ilegal dari Gresik dan Surabaya. Garam itu diimpor oleh PT GSA selama Januari hingga Mei 2018.
Ilustrasi Garam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus Bareskrim) Polri menyita 40 ribu ton garam impor ilegal di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur. Puluhan ton garam itu merupakan hasil operasi pengungkapan pada awal Mei 2018.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan garam ini diimpor oleh PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) pada Januari hingga Mei 2018.

"Kami melakukan penyitaan di Gresik sebanyak 40 ribu ton. Ada yang sudah diolah menjadi garam kemasan, ada yang masih garam mentah," kata Daniel di Bareskrim, Jakarta, Senin (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukan PT GSA yakni mengimpor garam industri dari Australia dan India dengan alasan untuk indistri pengasinan ikan. Hal ini dilakukan karena regulasi hanya membolehkan mengimpor garam untuk kebutuhan industri.
Namun, mereka mengolah garam industri menjadi garam konsumsi lalu menjualnya setelah dikemas dalam plastik 175 gram dan dijual dengan harga Rp400.

Kata Daniel, selain berbeda dalam bentuk dan penggunaan, garam produksi memiliki kandungan zat yodium yang berbeda dari garam konsumsi.

"Mereka menambahkan yodium, tapi hasil labarotorium menunjukkan kadar yodium garam olahan ini tidak memenuhi standar Undang-undang

Kesehatan sekitar 30 persen. Ini tidak sampai 30 persen, hanya 22 persen," ujarnya.

Polisi menangkap satu orang tersangka dengan inisial MA dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri 15 Mei 2018. Sebanyak 21 saksi juga sedang diperiksa.

Tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu 120 ayat (1) juncto pasal 50 ayat (1) huruf b UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 144 juncto pasal 147 UU No 18 Tahun 2018 tentang Pangan, pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER