Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan garam ini diimpor oleh PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) pada Januari hingga Mei 2018.
"Kami melakukan penyitaan di Gresik sebanyak 40 ribu ton. Ada yang sudah diolah menjadi garam kemasan, ada yang masih garam mentah," kata Daniel di Bareskrim, Jakarta, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Daniel, selain berbeda dalam bentuk dan penggunaan, garam produksi memiliki kandungan zat yodium yang berbeda dari garam konsumsi.
Kesehatan sekitar 30 persen. Ini tidak sampai 30 persen, hanya 22 persen," ujarnya.
Polisi menangkap satu orang tersangka dengan inisial MA dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri 15 Mei 2018. Sebanyak 21 saksi juga sedang diperiksa.
Tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu 120 ayat (1) juncto pasal 50 ayat (1) huruf b UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 144 juncto pasal 147 UU No 18 Tahun 2018 tentang Pangan, pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.