Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Bisa Dipenjara 8 Tahun

Agustiyanti | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mei 2018 05:00 WIB
Penumpang Lion Air yang bercanda membawa bom hingga mengakibatkan para penumpang lainnya panik di Bandara Pontianak, terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Ilustrasi pesawat lion air. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota Pontianak mengaku tengah mendalami motif FN, penumpang Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak tujuan Jakarta yang melontarkan candaan membawa bom di dalam tasnya. Hal tersebut mengakibatkan para penumpang panik hingga membuka paksa pintu darurat pesawat dan nekat meloncat dari pesawat.

"Hingga saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif pelaku yang mengatakan ada bom di tasnya kepada pramugari maskapai Lion Air tersebut," kata Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto di Pontianak, Senin malam (28/5).

Wawan menjelaskan pelaku adalah alumni mahasiswa Untan Pontianak, yang baru saja diwisuda Mei 2018. Ia berencana akan pulang ke Jayapura dan membawa banyak bawaan, serta berencana transit ke Jakarta lebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tetapi akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 437 ayat 1 dan 2, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," terangnya.

Insiden tersebut, menurut Wawan, mengakibatkan belasan orang yang terluka, Korban luka-luka pun sudah ditangani di rumah sakit terdekat.


Rata-rata penumpang, menurut dia, mengalami luka ringan karena nekat terjun dari pintu darurat. Pintu darurat bahkan dibuka paksa oleh penumpang bahkan sebelum diminta oleh pihak maskapai.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tak sembarangan bergurau atau bercanda di kawasan Bandara, terutama terkait masalah bom. Pasalnya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai ancaman. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER