Budi berpendapat informasi tentang bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata Budi, seperti dikutip Antara, Selasa (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujarnya.
"Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," katanya.
Insiden candaan bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9). Pelaku menginformasikan bahwa ada bom dan membuat penumpang panik hingga membuka pintu darurat.
Sebelumnya, Dua anggota dewan (DPRD) Banyuwangi juga melakukan hal yang sama. Dua anggota dewan Naufal Badri dari fraksi Gerindra, dan Basuki Rachmad dari fraksi Hanura melontarkan ucapan tentang bom saat hendak terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda, GA 265. Keduanya mengaku hanya bergurau tentang bom.