Wakil Koordinator FSTM Achmad Muslim mengatakan nantinya modul itu berisi hal yang boleh dan tidak boleh disampaikan mubalig dalam berdakwah. Misalnya, kata Muslim, dakwah disampaikan dalam koridor Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Tinggal nanti dasar [berdakwah] tetap kitab Salafus sholeh. Nanti modul Kemenag disinkronisasi dengan kitab-kitab yang mereka (mubalig) pelajari. Jadi tidak ada gap antara Pemerintah dan alim ulama," kata Muslim saat ditemui CNNIndonesia.com di Masjid Al Fataa, Menteng, Jakarta, Selasa (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslim menyampaikan FSTM mengapresiasi langkah Kemenag mengeluarkan daftar tersebut. Hal ini menunjukkan kepedulian Pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapat ajaran agama yang tidak mengandung unsur radikalisme dan intoleransi.
"Sebenarnya maksudnya baik menekan polarisasi gerakan radikal di negara kita. Namun isu agama ini sensitif, apalagi ada isu ulama a, b, c ada kategorisasi, tidak baik bagi umat," tuturnya.
Sejumlah organisasi dan mubalig yang tercantum di daftar itu menolak adanya daftar tersebut. Namun Kemenag menegaskan tidak akan mencabut daftar itu.
"Tidak mencabut. Tapi kami memperbaiki mekanisme setelah mendapat masukan masyarakat," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki.