Muhammadiyah Nilai Pelevelan Mubalig oleh Kemenag Tidak Elok

Setyo Aji Harjanto | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 17:22 WIB
Dahnil Anzar menganggap masyarakat sudah bisa menilai mubalig yang pantas didengar dan tidak, sehingga tak perlu lagi dibuat kualifikasi oleh MUI dan Kemenag.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar menilai pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu menetapkan kualifikasi mubalig atau penceramah Islam Indonesia berdasarkan tingkatan.

Pernyataan Danhil ini menanggapi rencana penetapan kualifikasi mubalig berdasarkan tingkatan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Menurut saya tidak dibutuhkan pelevelan seperti itu," ujar Dahnil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Danhil masyarakat sudah cukup cerdas untuk memilah mubalig atau ulama yang pantas didengarkan dan tidak.

Lebih lanjut, dia bilang penetapan tingkatan itu justru terkesan mengkotak-kotakan para mubalig.

Pelevelan mubalig ini, menurut dia, menciptakan kesan terdapat mubalig ekonomis dan premium.


"Itu dia. Ini, kan, namanya "pengkelasan" ustaz, agaknya tidak elok. Seolah ada ustaz premium, ada ustaz ekonomis jadi menurut saya tidak dibutuhkan," tutur dia.

Alih-alih menetapkan kualifikasi, Danhil bilang pemerintah dan MUI dapat memberikan fasiltas pelatihan-pelatihan dan dialog kepada mubalig atau ustaz apabila ingin menambah kapasitas dan kapabilitasnya.

"Terbatas, saran saya fasilitasi saja melalui MUI maupun ormas-ormas seperti Muhammadiyah, Persis, Al-Irsad, Nadhatul Ulama dan lain-lain," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat Cholil Nafis berkata MUI dan Kemenag sepakat mengenai perlunya penetapan kualifikasi mubalig atau penceramah Islam Indonesia berdasarkan tingkatan.

"Apa itu standardisasi da'i? Adalah memberikan kualifikasi da'i. Kualifikasi da'i umpamanya high level, middle, atau sampai basic. Kalau kita ukur pada tingkat level internasional, nasional, dan daerah atau provinsi atau kabupaten/kota, itu perlu," kata Cholil.
(wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER