Hakim menilai Direktur Keuangan First Travel itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim saat membaca amar putusan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum vonis Kiki, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada dua bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa dengan pidana penjara 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp10miliar subsider 8 bulan kurungan kepada Andika dan Anniesa.
Kasus penipuan First Travel ini mengakibatkan kerugian hingga Rp905,3 miliar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang. Korban penipuan yang dalam kasus ini mencapai 63.310 orang.