Kasus First Travel, Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 12:58 WIB
Majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis kepada Kiki Hasibuan dengan penjara 15 tahun penjara dalam kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel.
Majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis kepada Kiki Hasibuan dengan penjara 18 tahun penjara dalam kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel. Adik bos First Travel Anniesa Hasibuan itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 8 bulan kuruangan.

Hakim menilai Direktur Keuangan First Travel itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim saat membaca amar putusan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Kiki sebelumnya dituntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.


Sebelum vonis Kiki, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada dua bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa dengan pidana penjara 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp10miliar subsider 8 bulan kurungan kepada Andika dan Anniesa.

Sidang kasus First Travel ini sudah bergulir sejak 19 Februari lalu. Dalam sidang terungkap sejumlah fakta tentang ketidakberesan dalam pengelolaan perjalanan umrah itu. Mulai dari wanprestasi sampai penggelapan uang jemaah.

Kasus penipuan First Travel ini mengakibatkan kerugian hingga Rp905,3 miliar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang. Korban penipuan yang dalam kasus ini mencapai 63.310 orang.
(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER