Jaksa Tuntut Aset First Travel Dibagikan ke Calon Jemaah

RBC | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 17:09 WIB
Jaksa menuntut pengembalian barang bukti yang disita dari First Travel, di antaranya berupa uang senilai Rp8,8 miliar, untuk dibagikan kepada para korban.
Para korban First Travel menyambangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/4), dan meminta pengembalian kerugian. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut pembagian aset yang disita dari PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel kepada para calon jemaah umrah biro tersebut secara proporsional.

Aset sitaan itu, ia merinci, berupa uang senilai Rp8,8 miliar dan aset tidak bergerak serta aset bergerak.

"Barang bukti dikembalikan kepada calon jamaah First Travel melalui pengurus korban First Travel untuk dibagikan secara proporsional dan merata," ucap jaksa Herri Jerman dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Depok, Senin (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tuntutan itu disambut sorak-sorai yang riuh oleh calon jemaah yang hadir di PN Depok ketika itu.

Kelompok pengurus korban ini, kata Herri, sudah dibentuk secara sah dengan akta Notaris oleh para calon jemaah yang gagal berangkat. Alhasil, kelompok ini berhak melakukan penjualan, pembagian aset.

"Sehingga uang akan dikelola perkumpulan itu," imbuh dia.

Meski demikian, ia menyebut bahwa tak semua barang bukti akan dikembalikan ke calon jemaah. Misalnya, barang bukti yang terbilang berbahaya, seperti airsoft gun dan senapa angin, disita untuk negara.


Herri menambahkan, keputusan Jaksa itu diambil karena menyerap aspirasi para calon jemaah. "Alhamdulillah apapun yang menjadi keinginan para calon jamaah sudah kita akomodir, sebagian besar yang disita kembali ke korban," ujar dia.

Pada sidang perdana 19 Februari 2018 lalu, jaksa mendakwa ketiganya melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah.

Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian hingga Rp905,3 miliar yang merupakan akumulasi dari dana setoran calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang.

Jaksa mencatat jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER