"Hari ini kepolisian masih membutuhkan bukti keterangan lainnya guna proses selanjutnya berupa keterangan Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) bahwa sekolah yang dimaksud tidak terdaftar di Kopertis," kata Faudjan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/5).
Faudjan menyatakan pada proses pelaporan, pihaknya telah menunjukkan ijazah dilegalisasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) serta brosur promosi STIPTI. Untuk memenuhi bukti yang masih dianggap kurang, kata Faudjan, pihaknya akan menyambangi Kopertis hari ini, dan kembali melapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini akan dikejar bukti tersebut. Bagaimanapun juga harus ada otoritas yang menyatakan sekolah tersebut ilegal atau tidak," ujarnya.
STIPTI diduga telah melakukan penipuan dengan menyelenggarakan perkuliahan ilegal. Mereka membuka sejumlah kampus di Kuningan, Bogor, Cikarang, dan Bekasi.
"Namun, STAI PTJ membantahnya," ucap Faudji.
Para mahasiswa baru sadar mereka ditipu saat mengetahui nama mereka dan nama STIPTI tak terdaftar di STAI PTJ dan Kopertis.
"Mereka selaku mahasiswa tidak tercantum dalam pangkalan data perguruan tinggi. Termasuk juga nama sekolah tinggi (STIPTI) itu sendiri. Sementara mahasiswa ada juga yang sudah diwisuda. Wisuda diduga ilegal dan mengeluarkan ijazah palsu," ujarnya. (ayp)