Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga bulan sudah berlalu sejak kasus penipuan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau
First Travel pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Kini kasus itu memasuki babak akhir.
Majelis hakim akan menggelar sidang pamungkas, Rabu (30/5) ini dengan agenda membacakan amar putusan buat tiga bos First Travel. Hakim bakal memutuskan nasib dari Direktur Utama Andika Surachman, dan Direktur sekaligus istrinya Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Sidang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda persidangan akan dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara cukup tinggi.
Pada 7 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andika dan Anniesa dengan hukuman 20 tahun penjara, serta didenda Rp10 miliar subsider. Sedangkan Kiki diancam penjara selama 18 tahun, dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam sidang digelar sejak 19 Februari lalu, berderat fakta tentang ketidakberesan kegiatan agen perjalanan umrah itu terkuak satu-persatu. Mulai dari wanprestasi hingga penggelapan uang jemaah.
Menurut jaksa, ketiganya menipu, menggelapkan dana, dan melakukan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan First Travel ini mengakibatkan kerugian hingga Rp905,3 miliar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang. Korban penipuan yang dalam kasus ini mencapai 63.310 orang.
Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya juga meminta hakim membagikan aset disita dari First Travel, kepada para calon jemaah umrah biro tersebut secara proporsional. Aset sitaan itu berupa uang senilai Rp8,8 miliar dan aset tidak bergerak serta aset bergerak.
Jika dikabulkan, barang bukti itu bakal diserahkan seluruhnya kepada pengurus korban First Travel untuk dibagikan secara proporsional dan merata. Kelompok pengurus korban sudah dibentuk secara sah dengan akta notaris oleh para calon jemaah yang gagal berangkat.
Meski demikian, tidak semua barang bukti akan dikembalikan ke calon jemaah. Yaitu barang bukti yang terbilang berbahaya, seperti airsoft gun dan senapan angin, disita negara.
(ayp/osc)