Aman Abdurrahman Divonis Usai Lebaran

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 13:18 WIB
Sidang putusan terhadap terdakwa dalang kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman pada 22 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan terhadap terdakwa dalang kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman pada 22 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang putusan terhadap terdakwa dalang kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman pada 22 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Waktu itu dipilih karena terdapatnya agenda menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini menyampaikan jadwal agenda putusan tersebut setelah Aman menyampaikan duplik atau jawaban atas replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai Lebaran. Jadi untuk putusan, setelah bermusyawarah, Insya Allah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018 pada pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini, Rabu (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) disebut menjadi dalang atas sejumlah kasus teror bom di Indonesia.

Dalam sidang pembacaan jawaban atas pledoi atau pembelaan (replik) Aman yang dilakukan hari ini, JPU meminta hakim untuk menolak semua pembelaan Aman. Alasannya, sudah didapati dua alat bukti yang sah.
Aman Abdurrahman Divonis Usai LebaranAman Abdurrahman divonis usai lebaran. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara itu, dalam duplik yang juga langsung dilakukan Aman, dirinya bersikukuh tidak terlibat dalam sejumlah serangan teror bom di Indonesia. Dia hanya rela dihukum mati jika terkait mengkafirkan pemerintah.


Aman dianggap orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror alias amaliah di Indonesia yang menewaskan banyak orang, termasuk mendalangi teror bom Thamrin.

Jaksa menganggap Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER