Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dalang bom Thamrin, Oman Rochman alias
Aman Abdurrahman merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena dikaitkan dengan sejumlah peristiwa teror di Indonesia, termasuk
bom Thamrin.
Aman mengaku tak mengetahui sejumlah teror bom yang terjadi di Indonesia. Mulai dari teror bom gereja di Samarinda (Kalimantan Timur) sampai bom Kampung Melayu (Jakarta Timur).
"Kasus Gereja Samarinda, kasus Kampung Melayu, kasus Bima dan Medan semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Aman saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aman, kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang waktu November 2016 hingga September 2017. Sedangkan sejak Februari 2016, dirinya diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan.
"Di masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapapun selain sipir LP," kata Aman.
Aman melanjutkan, yang dirinya ketahui adalah kasus bom Thamrin. Informasi itu diketahui setelah melihat pemberitaan di salah satu portal berita daring,
detik.com.
"Dan saksi kunci yaitu Abu Gor sudah menjelaskan di dalam kesaksiannya di sidang ini bahwa saya, yaitu Aman Abdurrahman tidak mengetahui apa-apa perihal rencana penyerangan itu," kata Aman.
Menurut Aman hal ini seperti upaya kriminalisasi atas dirinya. Aman mengatakan penjeratan hukum kepada dirinya atas kasus-kasus teror itu merupakan model atau gaya baru yang pertama kali dilakukan penegak hukum. Aman menjelaskan penjeratan gaya baru itu, yakni lantaran pelaku-pelaku lain juga dijerat hukum hanya karena pernah bertemu sekali dengan dirinya atau baru sebatas mendengar sekali rekaman tausiah yang dibuatnya.
"Atau ditemukan di rumahnya buku tulisan atau terjemahan saya atau audio kajian saya tentang syirik demokrasi. Padahal, buku-buku dan kajian saya baru membahas tauhid saja dan belum membahas masalah jihad," kata Aman.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Aman dianggap orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror alias amaliah di Indonesia yang menewaskan banyak orang, termasuk mendalangi teror bom Thamrin.
Aman dinilai Jaksa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(osc/kid)