Hendrawan menyebut PDIP menghormati keputusan polisi terkait kasus tersebut.
"Saya belum tahu. Yang jelas kami menghargai proses hukum yang adil dan benar," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrawan tidak mengetahui apakah keputusan Polda Jabar itu merupakan hasil pertemuan di Istana Bogor antara Tim 11 Ulama dengan Presiden Joko Widodo, Minggu (22/4) lalu.
Dia juga tidak bisa menilai apakah semua kasus Rizieq seperti dugaan penodaan agama dan dugaan konten pornografi di kepolisian dapat dihentikan. Yang jelas, kata Hendrawan, PDIP mengusung politik persaudaraan.
Terpisah, Sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad Al Khaththath menilai penghentian kasus Rizieq merupakan hasil pertemuan di Istana Bogor antara Tim 11 Ulama dengan Presiden Joko Widodo.
"Insya Allah, mudah-mudahan ini akan jadi jalan yang baik karena tahun politik ini biar jadi tentram, kalau mau bertarung, bertarung secara fair. Mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di Istana kemarin, ini merupakan follow up-nya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Pelaporan Rizieq berdasarkan pasal Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (pmg)