Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) mendukung rencana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Aturan itu diyakini JK akan efektif mencegah tindak pidana korupsi.
"Mendukung, setuju. Saya sudah setuju supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik," ujar JK di istana wakil presiden, Jakarta, Rabu (30/5).
Menurut JK, larangan itu ibarat orang yang akan melamar pekerjaan. Dalam sejumlah syarat pekerjaan, orang kerap diminta untuk melampirkan surat keterangan berperilaku baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Anda mau kerja kan, selalu ada surat keterangan polisi, berkelakukan baik. Apalagi menjadi anggota DPR. Kalau anggota DPR-nya 'cacat', bagaimana nanti," kataya.
KPU sebelumnya berencana memasukkan larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Rencana itu ditolak Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu.
Berbeda dengan JK, Presiden
Joko Widodo berpendapat larangan itu bisa merusak hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Jokowi mengatakan mantan narapidana kasus korupsi memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
"Itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Jokowi di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/5).
Namun, Jokowi menyerahkan permasalahan larangan eks koruptor menjadi caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Langkah KPU tersebut menuai protes, dari pemerintah, Bawaslu dan DPR.
(dal/sur)