Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR
Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengklaim semua partai politik setuju tidak akan mengusung mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Menurut Firman, semua fraksi menyetujui hal itu dalam rapat dengar pendapat bersama
Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri pekan lalu.
"Yang dikedepankan tetap spirit dan semangat seluruh fraksi sepakat bahwa parpol tidak boleh mencalonkan mantan narapidana korupsi," katanya melalui pesan singkat, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengatakan hal itu tidak perlu diatur oleh KPU dengan memasukkan larangan eks koruptor dalam peraturan KPU (PKPU).
Menurutnya, KPU cukup menginstruksikan kepada partai-partai politik agar tidak mencalonkan caleg yang merupakan eks koruptor. Kemudian, jika ada partai politik masih mengusung eks napi korupsi menjadi caleg, maka KPU mengumumkan kepada publik.
"Pasti parpol berpikir ulang," katanya.
Firman menegaskan bahwa KPU tidak boleh memuat larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU.
Alasannya, karena Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang eks koruptor menjadi caleg. Jika tetap memuat larangan itu, maka KPU melanggar undang-undang karena PKPU merupakan turunan UU No. 7 tahun 2017.
"DPR, pemerintah, dan penyelenggara (KPU dan Bawaslu), saat pertama kali kita memangku jabatan selalu mengucapkan sumpah. Salah satu isinya adalah melaksanakan UUD 1945 dan UU dengan seluruh lurusnya," katanya.
Terpisah, anggota Komisi II fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi juga menyatakan hal serupa. Dia mengatakan semua fraksi memang sepakat tidak akan mengusung calon anggota legislatif dari kalangan napi koruptor dalam RDP.
"Ya memang seperti itu di komisi II. itu rapat resmi dan semua fraksi sepakat agar KPU mengikuti norma UU. Nah kalau ada yg kemudian ada yang bicara lain di luar rapat komisi, ya kami juga heran," ucapnya.
PPP, lanjutnya, memang menolak rencana KPU melarang eks koruptor menjadi caleg. Namun, bukan berarti PPP mendukung eks koruptor menjadi caleg.
Baidowi mengatakan partainya menolak larangan itu diberlakukan lantaran UU No. 7 tahun 2017 tidak mengatur larangan tersebut. KPU, katanya, mesti melaksanakan fungsinya sesuai undang-undang.
"Semangatnya sama. Tapi ini bicara norma dalam UU. Maka harus sesuai koridor UU," ujar Baidowi.
"Kalau aturan internal PPP, tahun 2014 kami sudah melarang mantan napi koruptor daftar caleg. Masalahnya ketika akan dinormakan dalam PKPU itu melanggar UU," lanjutnya.
(dal/sur)