Kepolisian Tangkap Sepuluh Anggota Jaringan Ekstasi Jerman

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 21:52 WIB
Polda Metro Jaya menyita 50 butir ekstasi jenis baru dan menangkap sepuluh pengedar ekstasi jaringan dari Jerman.
Ilustrasi ekstasi sitaan kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap sepuluh pengedar ekstasi jaringan internasional dari Jerman. Dari penangkapan tersebut pun disita sebanyak 50 butir ekstasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap sepuluh pengedar tersebut dilakukan secara bertahap.

Awalnya, informasi peredaran benda diduga narkotika tersebut disampaikan pada 4 Mei 2018 oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dari informasi tersebut kami mengamankan dua tersangka di Surabaya yaitu FS dan SN. Setelah itu kami lakukan pengembangan dan mendapatkan tiga tersangka lainnya di Jakarta yaitu AB, SB dan LK," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/5).

Dari kelima orang tersebut, Argo mengatakan pihaknya menyita sebanyak 25 ribu butir ekstasi. Puluhan ribu ekstasi itu hendak dikirim kepada FS dan SN yang berada di Surabaya melalui kantor pos.

AB, SB dan LK menggunakan bungkus biskuit coklat untuk mengirimkan ekstasi tersebut. Hal itu digunakan untuk mengelabui petugas kantor pos.

Kemudian, Argo mengatakan, pihaknya pun menangkap FN dan FB yang merupakan pasangan suami istri, di Jakarta Pusat. Keduanya juga terlibat dalam jaringan pengedar ekstasi asal Jerman itu.


Penangkapan juga dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Argo mengatakan kembali ditangkap tiga orang yang ikut dalam jaringan tersebut. Mereka adalah IRW, SGT dan RL. Sebanyak 25 ribu butir ekstasi kembali diamankan.

"Mereka satu jaringan," imbuhnya.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan satu butir ekstasi biasanya dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Setiap butirnya memiliki berat 0,4 gram dan diduga sebagai ekstasi jenis baru.

Donny mengatakan biasanya setiap butir ekstasi akan dibagi dua untuk dikonsumsi. Artinya, setiap pengguna tidak langsung menghabiskan ekstasi tersebut saat dikonsumsi.


"Ini jenis baru, namanya saya lupa. Satu butir ini biasanya dibagi jadi dua," ucapnya.

Donny mengatakan penyidikan masih dilakukan hingga saat ini untuk mencari kepada siapa saja ekstasi tersebut ditujukan. Mereka juga masih mencari pemasok utama dari ekstasi asal Jerman itu.

Sepuluh tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya pun dijerat dengaj Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER