KPU telah bersikukuh mengirim draf PKPU berisi larangan eks koruptor menjadi caleg ke Kemenkumhan untuk diundangkan agar menjadi sah. Menurutnya, Kemenkumham tidak dapat mempersoalkan isi PKPU tersebut meski banyak yang menentang.
"Enggak. Enggak mungkin menolak. Kan, dia tidak ada urusan dengan substansi," katanya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi draf PKPU tersebut masih sama dengan hasil rapat pleno. Dengan kata lain, larangan eks koruptor menjadi caleg tetap tercantum di dalamnya meski DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menolak.
"Sampai hari ini, kan, belum ada perubahan apapun," katanya.
Kemudian, KPU juga telah melalui rapat dengar pendapat dan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membicarakan PKPU.
"Jadi, ketika KPU memiliki pikiran ini, sebenarnya bukan tanpa dasar. Tetapi, semua pendapat dari pihak menjadi masukan bagi kita termasuk masukan penting bagi kita," ujar Arief.
KPU mencantumkan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam PKPU.
Merujuk dari undang-undang tersebut, memang tidak ada larangan eks koruptor menjadi caleg. Hanya bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang dilarang menjadi caleg.
Meski begitu, KPU bergeming. KPU bersikukuh melarang eks koruptor menjadi caleg. KPU pun tetap jalan terus meski Presiden Joko Widodo meminta KPU mengkaji ulang larangan tersebut.
"Itu hak [politik] ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Jokowi di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/5). (wis)