'Kemenkumham Tak Bisa Tolak Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg'

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 07:22 WIB
Menurut KPU, Kemenkumham tak bisa mempersoalkan substansi PKPU, termasuk soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg.
Komisioner KPU Pramono Ubaid. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa menolak draf peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg untuk diundangkan.

KPU telah bersikukuh mengirim draf PKPU berisi larangan eks koruptor menjadi caleg ke Kemenkumhan untuk diundangkan agar menjadi sah. Menurutnya, Kemenkumham tidak dapat mempersoalkan isi PKPU tersebut meski banyak yang menentang.

"Enggak. Enggak mungkin menolak. Kan, dia tidak ada urusan dengan substansi," katanya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pramono, Kemenkumham hanya berwenang menolak draf PKPU untuk diundangkan jika ada kesalahan yang bersifat teknis. Mengenai hal-hal substansial yang termaktub di dalamnya, Kemenkumham tak boleh mempersoalkan hingga menolak PKPU untuk diundangkan.

"Urusan substansi itu adalah urusan KPU, DPR, dan pemerintah," ucap Pramono.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian menambahkan bahwa isi draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif tidak ada yang berubah.

Isi draf PKPU tersebut masih sama dengan hasil rapat pleno. Dengan kata lain, larangan eks koruptor menjadi caleg tetap tercantum di dalamnya meski DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menolak.

"Sampai hari ini, kan, belum ada perubahan apapun," katanya.

Arief menjelaskan bahwa KPU telah menjalankan fungsi sesuai dengan aturan dan tahap yang berlaku. Misalnya, KPU telah menyusun draf PKPU, menghelat rapat pleno untuk memutuskan keputusan bersama di internal KPU.

Kemudian, KPU juga telah melalui rapat dengar pendapat dan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membicarakan PKPU.

"Jadi, ketika KPU memiliki pikiran ini, sebenarnya bukan tanpa dasar. Tetapi, semua pendapat dari pihak menjadi masukan bagi kita termasuk masukan penting bagi kita," ujar Arief.

KPU mencantumkan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam PKPU.

Iktikad KPU itu ditentang oleh Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Kemendagri. Ketiga lembaga tersebut menilai KPU tidak boleh menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Merujuk dari undang-undang tersebut, memang tidak ada larangan eks koruptor menjadi caleg. Hanya bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang dilarang menjadi caleg.

Meski begitu, KPU bergeming. KPU bersikukuh melarang eks koruptor menjadi caleg. KPU pun tetap jalan terus meski Presiden Joko Widodo meminta KPU mengkaji ulang larangan tersebut.

"Itu hak [politik] ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Jokowi di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/5). (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER