Guru Honorer di DKI Jakarta Dipastikan Dapat THR
Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 12:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan guru honorer di Jakarta akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menyebut Surat Keputusan (SK) pemberian THR tersebut telah dibuat.
Selain guru honorer, Sandi juga menyampaikan dalam SK tersebut juga menyebut pemberian honorer bagi penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP).
"THR guru honorer sudah diambil keputusaanya, semua yang PJLP juga akan mendapatkan THR," kata Sandi di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Kamis (31/5).
Kendati demikian, Sandi masih belum menyebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh guru honorer maupun PJLP. Perhitungan pemberian jumlah THR masih dilakukan.
"Lagi dihitung," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan akan memberikan THR bagi para pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Sandi menyebut pemberian THR tersebut sebagai respon atas keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan THR bagi para pensiunan. Sebab, menurut Sandi keputusan Jokowi tersebut mengusung asas keadilan sehingga patut didukung.
"Ya, tentunya harus adil, kan, setara jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga karena nanti akan benchmarking (menjadi patokan) dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL, PPSU juga kita harus sesuaikan juga," ucap Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
(dal/sur)
Ia menyebut Surat Keputusan (SK) pemberian THR tersebut telah dibuat.
Selain guru honorer, Sandi juga menyampaikan dalam SK tersebut juga menyebut pemberian honorer bagi penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Sandi masih belum menyebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh guru honorer maupun PJLP. Perhitungan pemberian jumlah THR masih dilakukan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan akan memberikan THR bagi para pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Sandi menyebut pemberian THR tersebut sebagai respon atas keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan THR bagi para pensiunan. Sebab, menurut Sandi keputusan Jokowi tersebut mengusung asas keadilan sehingga patut didukung.
"Ya, tentunya harus adil, kan, setara jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga karena nanti akan benchmarking (menjadi patokan) dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL, PPSU juga kita harus sesuaikan juga," ucap Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
Lihat juga:Daftar Tenaga Honorer Penerima THR |