Menkumham Minta KPU Tak Tabrak Undang-Undang

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 22:20 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi keinginan KPU melarang eks koruptor nyaleg. Namun, cara yang ditempuh KPU dinilainya salah.
Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi keinginan KPU melarang eks koruptor nyaleg. Namun cara yang ditempuh KPU dinilainya salah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan eks koruptor menjadi calon legislatif yang kemudian diatur oleh Peraturan KPU melanggar Undang-undang Pemilu.

Dia menyebut, keinginan KPU untuk melarang eks koruptor 'nyaleg' memang patut diparesiasi, akan tetapi cara yang dilakukan justru tidak tepat.

"Saya konsisten, tanggapan saya ini bertentangan dengan UU, ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut dan itu bukan kewenangan PKPU," kata Yasonna di gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut kata Yasonna, PKPU hanya berupa aturan teknis yang dibuat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Dia meminta KPU sebagai lembaga negara tak bisa menabrak undang-undang.


Jika ada anggota KPU yang tetap memaksakan aturan itu diberlakukan ke dalam PKPU, Yasonna menyarankan agar mereka menjadi anggota DPR saja yang memang tugas dan fungsinya legislasi.

"Kalau saya sarankan ke KPU janganlah membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan. Kalau mereka mau membuat undang-undang ya jadi anggota DPR saja," katanya.

Alih-alih PKPU, Yasonna justru memberikan saran kepada KPU untuk membuat surat yang ditujukan untuk seluruh partai politik agar tidak mengajukan eks napi korupsi sebagai caleg. Menurutnya hal itu lebih baik ketimbang membuat PKPU.

"Idenya baik sekali, tapi caranya nggak tepat. Caranya apa? buat surat kepada seluruh parpol, katakan kami minta dengan hormat supaya seluruh partai politik jangan mengajukan (caleg dari eks napi korupsi)," ujar dia.

"Persoalananya di situ. Itu ide yang sangat baik, kita dukung, tapi caranya (salah). Ngono ya ngono tapi ojo ngono ya," sambungya.
(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER