Dia menyebut, keinginan KPU untuk melarang eks koruptor 'nyaleg' memang patut diparesiasi, akan tetapi cara yang dilakukan justru tidak tepat.
"Saya konsisten, tanggapan saya ini bertentangan dengan UU, ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut dan itu bukan kewenangan PKPU," kata Yasonna di gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada anggota KPU yang tetap memaksakan aturan itu diberlakukan ke dalam PKPU, Yasonna menyarankan agar mereka menjadi anggota DPR saja yang memang tugas dan fungsinya legislasi.
Alih-alih PKPU, Yasonna justru memberikan saran kepada KPU untuk membuat surat yang ditujukan untuk seluruh partai politik agar tidak mengajukan eks napi korupsi sebagai caleg. Menurutnya hal itu lebih baik ketimbang membuat PKPU.
"Idenya baik sekali, tapi caranya nggak tepat. Caranya apa? buat surat kepada seluruh parpol, katakan kami minta dengan hormat supaya seluruh partai politik jangan mengajukan (caleg dari eks napi korupsi)," ujar dia.
"Persoalananya di situ. Itu ide yang sangat baik, kita dukung, tapi caranya (salah). Ngono ya ngono tapi ojo ngono ya," sambungya.