Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidikan kasus kampanye di luar jadwal yang membelit
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diputuskan untuk dihentikan. Hal tersebut diputuskan bersama dalam rapat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (30/5) malam WIB.
"Berdasarkan Rapat Pembahasan Ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan tadi malam, Tanggal 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan," ujar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (31/5).
"Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye, dan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan mengatakan itu berbeda dengan keterangan KPU pada saat pemeriksaan di Bawaslu yang menyatakan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa PSI melanggar aturan kampanye di luar jadwal.
Sebelumnya, sambung Abhan, berdasarkan PKPU tersebut KPU menyatakan pelaksanaan kampaney pemilu 2019 melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah 24 Maret - 13 April 2019. Atas dasar itulah, katanya, pihaknya menyatakan iklan PSI di surat kabar Jawa Pos edisi 23 April 2018 dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.
Dikonfirmasi kemudian, anggota Bawaslu Ratna Dewi memastikan berdasarkan rapat Gakkumdu itu kasus dugaan kampanye di luar jadwal PSI dihentikan.
"Kasus PSI iya [setop], karena sudah keluar pemberitahuan dari kepolisian. Tapi untuk kasus lain tidak," ujar Dewi di tempat yang sama.
Tak berhenti sampai di situ, Dewi menyatakan pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi sikap KPU atas jadwal kampanye tersebut.
"Dengan adanya keterangan KPU yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan PSI bukan kategori kampanye di luar jadwal, dampak ke depan kami khawatir akan terjadi ketidaktertiban pemilu," ujar Dewi.
Senada, Abhan menyatakan pihaknya akan mendiskusikan kembali perihal ketidakkonsistenan KPU soal jadwal kampanye tersebut.
"Yang jelas, ini implikasinya akan panjang terhadap penegakan hukum yang saat ini belum memasuki masa kampanye. Kami akan melakukan kajian secara mendalam," ujar Abhan.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan pemeriksaan pelanggaran pemilu, Bawaslu melimpahkan kasus dugaan kampanye di luar jadwal PSI ke polisi, 17 Mei 2018. Dalam pelimpahan kasus itu, Bawaslu lu melaporkan dua petinggi PSI, yakni Sekjen Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna.
PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan jajak pendapat yang ditayangkan salah satu media cetak. Atas kasus itu, petinggi PSI pun sempat dipanggil polisi untuk diperiksa.
Di satu sisi, PSI tak tinggal diam dan mencoba melakukan 'perlawanan' dengan mengadu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman RI.
(kid/sur)