Alfian Tanjung Bebas, Polisi Diminta Hati-Hati Usut Perkara

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 19:36 WIB
Berkaca dari vonis bebas Alfian Tanjung, anggota Komisi III Arsul Sani meminta polisi lebih berhati-hati mengusut kasus pidana seperti pencemaran nama baik.
Sekjen PPP Arsul Sani meminta polisi lebih berhati-hati dalam memproses kasus ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kepolisian lebih hati-hati dalam menangani perkara pidana yang sifatnya kualitatif, seperti pencemaran nama baik. Hal itu menanggapi vonis bebas Alfian Tanjung dalam kasus pencemaran nama baik terhadap PDIP.

Menurutnya, pidana pencemaran nama baik tidak bisa ditentukan secara sederhana.

"Itu harus lebih hati-hati, due process of law-nya itu harus dijalankan dengan lebih berhati-hati," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul menjelaskan pidana kualitatif memerlukan perluasan proses hukum. Pertama, ia menyebut perlu ada gelar perkara dalam setiap perkara kualitatif.

"Pasal-pasal perbuatan yang sifatnya kualitatif itu abstrak. Beda dengan orang memukul, menganiaya, orang membunuh. Itu jelas kuantitatif namanya. Tindak pidananya jelas," ujarnya.

Selain gelar perkara, Arsul menyarankan Kepolisian melibatkan saksi ahli yang lebih banyak dalam menilai perkara kualitatif. Sebab ia menilai pembuktian perkara kualitatif salah satunya tergantung makna bahasa.

"Kalau kemudian tidak luas, tidak membuka ruang bagi pendapat yang lebih luas, lebih banyak, ya akan terjadi kasus kayak Alvian Tanjung lagi," ujar Arsul.

Lebih dari itu, ia mengaku senang Alvian bebas. Ia berkata Alvian merupakan mantan pengurus PPP.

Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik.

Majelis hakim menyatakan Alfian bebas dari segala tuntutan meski terbukti melakukan perbuatannya. Ia bebas lantaran tindakan yang dilakukannya bukan termasuk dalam perbuatan pidana. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER