Bawaslu Sebut Kasus PSI Curi 'Start' Tak Bisa Diusut Ulang

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 01 Jun 2018 06:05 WIB
Bawaslu menyatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh PSI tak bisa diusut ulang, seiring penghentian penyidikan oleh Bareskrim.
Bawaslu menyatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh PSI tak bisa diusut ulang, seiring penghentian penyidikan oleh Bareskrim. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah tak bisa diusut kembali.

"Enggak bisa (diusut kembali). Benar-benar dihentikan. Yang sebelumnya juga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Mei. Mereka diduga bertanggung jawab atas penayangan iklan bermuatan kampanye berupa citra diri PSI di salah satu media cetak tertanggal 23 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bareskrim kemudian menghentikan proses penyidikan tersebut. Saat ini, menurut Ratna, Bawaslu telah mengantongi surat penghentian penyidikan tersebut.


Ketua Bawaslu Abhan memberikan informasi, penghentian penyidikan dilakukan karena terdapat keterangan berbeda dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai peraturan kampanye..

"Sampai saat ini, KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye, dan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal," terang dia.

Abhan menjelaskan bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan keterangan kepada Bawaslu pada 16 Mei, atau satu hari sebelum Bawaslu menyerahkan dugaan kasus PSI ke Bareskrim. Saat itu, Wahyu mengatakan bahwa iklan PSI mengandung unsur kampanye lantaran memuat citra diri partai berupa lambang dan nomor urut.

Selain itu, Wahyu juga menyebut iklan PSI tergolong kampanye di luar jadwal. Alasannya, karena partai politik baru boleh berkampanye di media massa pada 24 Maret 2019 mendatang.


Wahyu mengatakan hal tersebut merujuk dari Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Akan tetapi, lanjut Abhan, Wahyu memberikan keterangan berbeda kepada kepolisian saat diperiksa di tingkat penyidikan. Menurut Abhan, Wahyu memberi keterangan kepada penyidik bahwa KPU belum menetapkan jadwal kampanye serta peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye.

"Sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal," ucap Abhan.

Walhasil, Bareskrim menghentikan tingkat penyidikan terhadap dua petinggi PSI yang diduga bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Proses hukum tersebut tidak dapat ditingkatkan ke proses penuntutan. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER