HTI Ajukan Memori Banding Putusan PTUN

FHR | CNN Indonesia
Senin, 04 Jun 2018 17:35 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia, melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hizbut Tahrir Indonesia, melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan disampaikan pada Selasa (5/6).

Langkah hukum ini sebagai tindak lanjut atas putusan PTUN yang menolak gugatan HTI beberapa waktu lalu. Saat itu HTI mengajukan gugatan terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut badan hukum HTI.

"Kami telah mengajukan permohonan banding pada Tanggal 16 Mei 2018 dan besok pagi kami akan memasukan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Yusril di Ihza & Ihza Law Firm office, Kasablanka, Jakarta Selatan (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril, meskipun sebelumnya PTUN telah menjatuhkan putusan menolak seluruh gugatan HTI namun tidak menutup upaya hukum yang dapat dilakukan. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang dapat mengecap HTI sebagai organisasi terlarang.

"Meskipun sudah dinyatakan bubar oleh Menteri Menteri Hukum dan HAM, namun keberadaan HTI tetap dianggap sepanjang untuk melakukan upaya hukum mencari keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang," kata Yusril.


Selain itu, menurut Yusril, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan hakim pada PTUN. Misalnya, terkait dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Dua saksi fakta itu sering ikut pengajian bersama HTI. Dalam kesaksiannya, mereka menerangkan bahwa tidak ada ajaran atau pandangan HTI yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami lakukan banding dengan mengajukan memori banding, mengapa kita ajukan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali putusan tersebut. Kami ingin menunjukkan ada kesalahan hakim ada kekeliruan hakim dalam menafsirkan hukum," ujar Yusril.
HTI Ajukan Memori Banding Putusan PTUNMassa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sejumlah ormas lainnya melakukan aksi damai menolak perppu no.2 terkait ormas di Jakarta, Selasa (18/7). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkumham menerbitkan SK Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Dengan demikian Izin pendirian HTI dinyatakan dicabut.

Pencabutan itu merujuk dari aturan dalam Perppu Nomor 2 tentang Ormas yang kini sudah sah menjadi UU Ormas. Dalam UU Ormas, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat. Namun pada 7 Mei 2018 lalu, PTUN menolak gugatan tersebut. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER