Anggaran Riset 2017 Rp29,9 Triliun, Hasilnya Dipertanyakan

Ihsan Dalimunthe | CNN Indonesia
Senin, 04 Jun 2018 20:56 WIB
Menristekdikti M Nasir ungkap anggaran Rp24,9 triliun hanya menghasilkan riset duplikat dan tumpang tindih karena semua lembaga berjalan sendiri-sendiri.
Menteri Nasir akui pemerintah belum maksimal berdayakan lemaba riset. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengakui selama ini lembaga riset di Kementerian/Lembaga masih berjalan sendiri-sendiri.

"Pada 2017, terdapat anggaran Rp24,9 triliun (seluruh anggaran riset), dari situ jadinya apa? Duplikasi dan tumpang tindih riset terjadi," kata Nasir seperti dilaporkan Antara, Senin (4/6).

Untuk itu pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) guna mengoordinasikan seluruh lembaga riset di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pihaknya juga sedang menyiapkan turunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) berupa Peraturan Menteri terkait dengan rencana induk tersebut.

"Maka dengan RIRN bisa dikontrol semua riset-risetnya," katanya.

Nasir menjelaskan, Peraturan Menteri pertama akan fokus pada teknis koordinasi lembaga riset Kementerian/Lembaga di mana Kemristedikti bersifar sebagai koordinator.


Perpres Nomor 38 Tahun 2018 tentang RIRN, lanjutnya, telah mengamanatkan agar seluruh Nantinya, Nasir mengatakan semua lembaga riset terintegrasi, dipusatkan di Puspiptek, Serpong.

"Tapi tidak ada badan baru. Karena Presiden juga tidak mau menambah lembaga-lembaga baru, ini supaya lebih efisien," kata Nasir.


Senada, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti Mohammad Dimyati mengatakan Perpres RIRN akan mengawal indikator capaian riset yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk swasta.

"Kalau masalah apakah nantinya akan ada satu Kementrian atau Lembaga yang akan mengkoordinasikan riset, sekarang sedang dibicarakan di RUU Sinas Iptek. Tapi yang jelas dengan Perpres 38 Tahun 2018 ini fokus penelitian sampe 2045 sudah ditentukan dan aturan ini bisa digunakan untuk acuan Kementerian/Lembaga dalam koordinasi," lanjutnya. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER