Mendagri Laporkan Gratifikasi Keris Komando Majapahit ke KPK

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 04 Jun 2018 20:38 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo melaporkan gratifikasi berupa keris komando dari Kerajaan Majapahit abad 14 bertahta intan serta jam mewah senilai Rp600 juta.
Mendagri Tjahjo Kumolo melaporkan gratifikasi berupa keris komando dari Kerajaan Majapahit abad 14 bertahta intan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melaporkan gratifikasi berupa keris komando dari Kerajaan Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merek Audemars Piguet seharga Rp600 juta, dan kain dari sejumlah daerah sebanyak 45 potong.

Barang-barang yang dianggap sebagai gratifikasi tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/6) malam. Barang keramat dan mewah milik Tjahjo dipamerkan dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

Agus Rahardjo tampak terpukau saat melihat langsung keris komando Majapahit yang dilaporkan Tjahjo. Tongkat tersebut berwarna emas dengan berlian di bagian atas dan bawahnya. Agus pun sempat menarik isi tongkat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Tjahjo, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek turut melaporkan gratifikasi berupa perhiasan berlian senilai Rp50 juta, serta seorang Direktur Jenderal pada Kementerian sejumlah Sing$200 ribu.
Mendagri Tjahjo Laporkan Gratifikasi Keris Majapahit ke KPKMendagri Tjahjo Kumolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa keris komando Kerjaan Majapahit. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Secara keseluruhan, menurut Giri, dari 1 Januari sampai 4 Juni 2018 total gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sebanyak 795 laporan. Namun tak semua identitas pelapor gratifikasi dapat disampaikan kepada publik.

"Nama pelapor tidak semuanya bisa diekspose," tuturnya.

Dari 795 laporan yang masuk KPK, sebanyak 534 laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara, 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya 246 laporan masuk kategori negative list atau gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan.

Dari gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara totalnya senilai Rp6,2 miliar, yakni dalam bentuk barang Rp5,4 miliar dan bentuk uang Rp753,7 juta.

Giri mengatakan sejauh ini nilai gratifikasi milik negara terbesar yang dilaporkan ke KPK adalah Presiden Joko Widodo sejumlah Rp58 miliar, Wakil Presiden Jusuf Kalla Rp40 miliar, pegawai Pemprov DKI Jakarta Rp9,8 miliar, Direktur Jenderal salah satu Kementerian Rp5,2 miliar, dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said Rp3,9 miliar.


(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER