Hingga Senin, pukul 09.03 WIB, petisi yang diinisiasi oleh Sahabat KPK ini sudah ditandatangani oleh 5.545 warganet.
Sahabat KPK dalam penjelasannya menyebut ada substansi dalam RKUHP yang dapat mengancam eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polemik di Balik Upaya Revisi KUHP |
"Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," tulis Sahabat KPK.
Aturan tersebut, menurut Sahabat KPK kontra produktif dengan kinerja KPK yang telah teruji selama ini.
"Triliunan uang Negara berhasil diselematkan; puluhan koruptor telah dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan; seluruh terdakwa korupsi yang dijerat dan dibawa ke persidangan selalu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim (100 percent conviction rate); pelaku korupsi yang ditangkap adalah koruptor kelas kakap mulai dari Ketua DPR, Ketua DPD, sampai Ketua Mahkamah Konstitusi," tulis Sahabat KPK.
Sahabat KPK menuturkan selama ini Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili kejahatan yang diatur dalam UU Tipikor. Sebaliknya, jika RKUHP inidisahkan kejahatan korupsi akan kembali diperiksa dan diadili Pengadilan Negeri.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa pada masa lalu Pengadilan Negeri kerap memberikan vonis ringan bahkan tidak jarang membebaskan pelaku korupsi," kata Sahabat KPK dalam petisi itu.
Poin lain, Sahabat KPK menilai sejumlah ketentuan delik korupsi dalam RKUHP menguntungkan koruptor. Dalam RKUHP, Sahabat KPK menyebut ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.
Dari poin-poin tersebut, Sahabat KPK menilai mengakomodir delik korupsi masuk ke dalam RKUHP hanya akan menimbulkan citra buruk bagi pemerintahan dan parlemen saat ini.
Bagi pemerintah, Sahabat KPK menyatakan dengan mengakomodir delik korupsi masuk ke RKUHP, Presiden Jokowi akan mengingkari janji yang termaktub dalam poin keempat Nawacita yang menyatakan akan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Pemerintahan Jokowi dan Partai Politik yang ada di DPR nantinya akan tercatat sebagai lembaga yang melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," kata Sahabat KPK dalam petisi tersebut.
Tuntutan kedua yakni mendesak pemerintah dan DPR agar lebih memprioritaskan pada pembahasan regulasi atau Rancangan Undang Undang yang mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti Revisi UU Tipikor, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan RUU Perampasan Aset Hasil Kejahatan.