Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berdalih
Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta telah ada sejak tahun 1968 atau jauh sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Namun, pihaknya akan tetap bertemu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membuat Bazis DKI sejalan dengan UU.
"Jadi saya jelaskan kenapa kita tidak sesuai dengan undang-undang, karena kita lahirnya tahun 1968, jauh sebelum undang-undang ini terbit kita sudah ada," tutur Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin (4/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ia katakan terkait dengan pernyataan Ketua Baznas Bambang Sudibyo yang menilai BAZIS DKI tidak berhak memungut zakat karena tak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011, kata Bambang, Baznas merupakan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat.
Bazis DKI, lanjutnya, tidak berada di bawah koordinasi pihaknya. Bahkan, menurutnya, Bazis DKI tidak pernah melaporkan setiap kegiatan kepada Baznas.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan jika Baznas telah mengirimkan sejumlah surat kepada Pemprov DKI untuk membahas status dari Bazis DKI.
 Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo, di Kantor Banzas, Jakarta, Senin (4/6). ( CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Pemprov DKI atas surat-surat tersebut.
"Surat saya tidak pernah ditanggapi oleh gubernur DKI. Apakah memang dibiarkan saja atau surat tersebut tidak sampai, saya enggak pernah tahu," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Kantor Baznas, Jakarta, Senin (4/6).
Di sisi lain, Sandi enggan mengomentari pernyataan dari Baznas yang menyebut Bazis DKI telah melewati batas waktu untuk menyesuaikan diri dengan kelembagaan Baznas.
Menurut Baznas, batas waktu tersebut telah habis pada 25 November 2016 lalu, dan sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
"Nanti kalau saya jawab, nanti menimbulkan perpecahan, saya tidak mau jawab deh, ini bulan puasa," kilah Sandi.
Kendati demikian, dia meminta agar permasalahan tersebut tidak terlalu dibesar-besarkan. Ia mengaku telah mengatur waktu untuk bertemu dengan Ketua Baznas Bambang Sudibyo yang rencananya dilakukan pada Minggu (10/6).
Dalam pertemuan itu, Sandi akan berusaha untuk mencari solusi agar Bazis DKI bisa sesuai dengan ketentuan perundangan.
"Undang-undang kan menjadi [landasan], kita cari caranya bagaimana solusinya. Tapi kita sudah tawarkan dua solusi, menurut saya, tinggal nanti diputuskan oleh konsolidasi dengan Pak Bambang Sudibyo," ucap Sandi.
Dua solusi tersebut yakni menjadikan Bazis DKI menjadi Baznas DKI, atau membuat Bazis DKI menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Opsi pertama dipilih karena Bazis DKI sudah menjadi sebuah 'brand' yang dikenal oleh masyarakat Jakarta sebagai tempat untuk mengalirkan zakatnya.
"Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan undang-undang," tutup Sandi.
(arh)