Kecamatan Jagakarsa Sangkal Tetapkan Target Jumlah Zakat

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jun 2018 06:10 WIB
Menurut mereka isi surat itu hanya imbauan, dan tidak ada sanksi apapun jika target pengumpulan jumlah zakat itu tidak terpenuhi.
Warga mengantre pembagian zakat, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (AFP PHOTO / JUNI KRISWANTO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kecamatan Jagakarsa buka suara terkait surat edaran pengumpulan zakat dengan target. Argumen mereka, surat itu hanya bersifat imbauan tanpa ada paksaan.

Sekretaris Camat Jagakarsa Mundari menyangkal bahwa target angka pengumpulan zakat sebesar Rp1,5 juta di setiap Rukun Tetangga dalam surat edaran itu bersifat memaksa. Menurutnya, tak masalah jika target itu tak tercapai.

"Ya namanya imbauan, enggak sampai target juga enggak apa-apa," ujar dia, di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencantuman nominal target sumbangan menurut Mundari muncul dari interpretasi Kelurahan. Ia mengklaim pihak kecamatan dan kantor walikota tak memberikan target tersebut.

Mundari memaklumi bahwa kebijakan kelurahan yang menganggap target sumbangan itu sebagai pemacu kerja. Namun, ia kembali menekankan hal itu tak lantas mengharuskan para ketua Rukun Tetangga wajib memenuhi target yang mereka terima.

"Kita kan orang kerja kalau enggak pakai target, enggak ada pemacu kan," ujar dia.

Dalam surat edaran Lurah Ciganjur menyebutkan bahwa mereka menargetkan sumbangan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp94,5 juta yang dipecah menjadi Rp1,5 juta untuk setiap RT.

Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Lurah Ciganjur Indzarti Masthuriyah tersebar luas di media sosial. Setelah ramai di media sosial, keberadaan surat tersebut ternyata mendapat kritik dari sejumlah warga.


Bakal Ada Revisi

Perdebatan terhadap target pengumpulan zakat menjadi pertimbangan Kecamatan Jagakarsa untuk melakukan perubahan. Mundari mengaku sudah menghubungi lurah terakit untuk merevisi isi surat tersebut.

"Bakal ada perubahan dan tidak ada penekanan ke hal-hal lain," kata Mundari.

Kendati demikian, Mundari menyatakan uang yang masuk ke Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI akan kembali ke warga yang membutuhkan dalam bentuk bantuan finansial ke pembersih masjid dan guru ngaji, rumah yatim piatu, beasiswa, dan bedah rumah.

Selain revisi, Mundari mengaku akan melakukan komunikasi dan pembinaan kepada kelurahan-kelurahan yang berada di bawahnya.

"Sekarang lagi direvisi," ujarnya.

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak pernah mewajibkan zakat dengan jumlah tertentu, dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan. Dia juga tidak pernah menargetkan jumlah pengumpulan zakat.

Hal itu disampaikan Anies menanggapi adanya surat edaran dari Lurah Ciganjur kepada warganya untuk mengumpulkan zakat sebagai tindak lanjut atas seruan gubernur tersebut.

"Anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies.

(ayp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER