Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan sudah menegur Pemprov DKI Jakarta soal keberadaan Badan Amil Zakat Infak Sedekah (BAZIS) DKI, yang belum juga menyatu di bawah koordinasi mereka. Baznas mengaku sudah mengirim surat ke Pemprov DKI, tetapi tidak ditanggapi.
"Surat saya tidak pernah ditanggapi oleh gubernur DKI. Apakah memang dibiarkan saja atau surat tersebut tidak sampai, saya enggak pernah tahu," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Kantor Baznas, Jakarta, Senin (4/6).
Pengiriman surat langsung ke Pemprov tersebut dikarenakan Baznas tidak bisa melakukan komunikasi langsung dengan Bazis DKI, sebab lembaga itu berada di luar sistem lembaga mereka. Menurut Bambang, jika Baznas melakukan komunikasi langsung dengan Bazis DKI, itu justru secara tidak langsung mengakui keberadaan Bazis DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyatakan Baznas telah mengirimkan surat soal BAZIS ke Pemprov DKI sejak 2014 hingga tahun ini. Menurut dia surat itu bertujuan mencari solusi status Bazis DKI, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, hingga saat ini surat yang dikirim tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
"Yang bisa kami lakukan hanya dengan Pemprov DKI, berapa kali Baznas menyurat ke Pemprov untuk meluruskan soal peraturan perundangan-undangan," ujarnya.
Bambang menyatakan Kementerian Agama juga pernah berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta terkait dengan status Bazis DKI dan kepengurusannya. Bambang berharap Pemprov DKI segera bersikap meluruskan status dari Bazis DKI, sehingga sesuai dengan ketentuan perundangan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011, kata Bambang, Baznas merupakan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat sebagaimana diamanatkan undang-undang. Atas dasar itu, menurut Bambang Bazis DKI tidak berada di bawah koordinasi dari Baznas. Bahkan menurutnya Bazis DKI tidak pernah melaporkan setiap kegiatan kepada Baznas.
Dalam pengelolaan zakat di daerah, Bambang menyatakan Baznas membentuk Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota. Sampai saat ini, kata Bambang tinggal DKI Jakarta saja yang belum membentuk Baznas di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Hanya tinggal DKI yang belum melakukan penyesuaian. Deadline masa transisinya itu habis pada 25 November tahun 2016, jadi sudah satu setengah tahun lewat," katanya.
(ayp/gil)