Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (
PKPI) menyangkut rencana KPU yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam panggilan yang pertama kali ini, Hasyim datang sekitar pukul 11.15 WIB. Dia juga datang sebagai pihak yang dilaporkan oleh PKPI.
"Ada panggilan dari Polda Metro Jaya terkait laporan PKPI, saya hadir untuk berikan keterangan. Saya sebagai anggota KPU dilaporkan berkaitan pada waktu penetapan PKPI sebagai peserta pemilu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang dilayangkan terhadap dirinya tersebut. Untuk itu, dia juga mengaku sudah menyiapkan pasal-pasal apa saja yang nantinya akan menjadi pertanyaan dari penyidik.
"Menyiapkan pasal-pasal ya. Kita pelajari, kita ikuti apa yang nanti jadi bahan pertanyaan," tuturnya.
Laporan PKPI diterima dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan.
Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Alasan PKPI melayangkan laporan itu karena mendengar rencana KPU mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Jika MA mengabulkan PK ini, PKPI batal menjadi peserta Pemilu.
Sebelumnya polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori sebagai pelapor. Pemeriksaan terhadap Imam berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkannya serta hal apa yang membuat dirinya keberatan.
(osc/sur)