Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menilai surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjebak kepala daerah sehingga menjadi target operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah agar membayarkan THR Idulfitri dan gaji ketiga belas PNS serta anggota DPRD menggunakan dana APBD.
"Ketika kepala daerah mengikuti surat perintah Menteri Dalam Negeri tersebut, maka kepala daerah menjadi target makanan empuk aparat hukum seperti KPK," tutur Koordinator Alaska Adri Zulpianto melalui siaran pers, Selasa (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adri kemudian menilai surat edaran tersebut juga memaksa pemerintah daerah menggunakan APBD untuk membayarkan THR dan gaji ketiga belas. Menurutnya pula, anggaran yang diperuntukkan THR dan gaji ketiga belas tergolong ilegal, lantaran belum mendapatkan persetujuan DPRD. Atas beberapa asumsi demikian, Adri meminta Tjahjo membatalkan surat edaran tersebut.
"Karena THR dan gaji ketiga belas itu tidak tercantum dalam APBD 2018, supaya kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK," katanya.
Di samping itu, Adri juga mengajukan tuntutan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia meminta Sri Mulyani agar lekas membatalkan THR dan gaji ketiga belas di lingkungan pemerintah pusat. Menurut Adri, pemberian kedua tunjangan itu cenderung tidak adil bagi PNS di tingkat daerah.
"Anggaran disediakan oleh pemerintah pusat, sedangkan THR maupun gaji ketiga belas untuk pemerintah daerah alokasi anggaran disuruh cari sendiri dalam APBD," katanya.
Alaska merupakan gabungan dari Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik) dan Lembaga Center Budget Analysist (CBA).
"Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 201 dan ditujukkan kepada gubernur. Surat itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD.
Tjahjo memerintahkan kepada gubernur untuk membayarkan THR Idulfitri kepada PNS dan anggota DPRD pada minggu pertama Juni 2018. Kemudian, pembayaran gaji ketiga belas mesti dilakukan pada minggu pertama Juli 2018.
Selain itu, Tjahjo juga menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ. Isinya sama. Hanya saja, surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota.
Dalam kedua surat itu dijelaskan bahwa surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua surat edaran merinci jumlah besaran THR dan gaji ketiga belas yang mesti diberikan. Dalam surat itu termaktub bahwa THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok atau uang representai, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Tjahjo memerintahkan pemerintah daerah agar menyediakan anggaran dengan cara melakukan penggeseran anggaran dananya bersumber dari Belanja Tak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.