Pensiunan bintang empat itu dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS [Irfan Kurnia Saleh]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan biasa, ini dipanggil," ucap Agus.
Pemeriksaan Heli AW 101 oleh petugas KPK, di Jkaarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Agus sudah pernah diperiksa pada 3 Januari 2018 lalu. Namun, ia menolak menjawab pertanyaan penyidik KPK seputar pembelian Heli AW-101 dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Selain KPK, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Dalam kasus pembelian Heli AW-101 ini, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp139 miliar.
Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana pembelian Heli AW-101 ke Singapura dan Inggris sebesar Rp340 miliar. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menduga uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian Helikopter AW-101. (arh/wis)
Pemeriksaan Heli AW 101 oleh petugas KPK, di Jkaarta, beberapa waktu lalu. (