Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak khawatir dengan pembahasan sejumlah poin pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini dibahas di DPR. Salah satunya poin terkait pengaturan tindak pidana korupsi.
"Selama UU Tipikor itu tidak dicabut maka tetap berlaku. Selama ini kan memang begitu dan sekarang juga dua (KUHP dan UU Tipikor)," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/6).
Sebelumnya, beberapa pihak khawatir masuknya sejumlah pasal dalam UU Tipikor diatur dalam RKUHP melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah. Bahkan muncul petisi berjudul 'KPK Dalam Bahaya, Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP'.
JK mengatakan keberadaan KUHP sejatinya tak akan menghilangkan fungsi maupun kewenangan pasal dalam UU Tipikor. Hanya saja beleid tersebut, menurut JK, memang perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KUHP ini kan dasarnya diambil dari KUHP Belanda. Setelah 100 tahun kita pakai, ya itu disesuaikan. Tapi tidak berarti UU Tipikor tidak berlaku," katanya.
Ia pun meyakini KPK tetap bisa menindak korupsi sesuai aturan yang berlaku dalam UU Tipikor.
"Saya kira bukan hukum permasalahannya, tapi lembaga. Selama lembaganya berfungsi dengan baik ya tetap saja jalan (aturannya)," imbuh JK.
Sebelumnya pasal tipikor direncanakan masuk kembali dalam revisi KUHP. KPK pun menolak jika UU tentang tipikor masuk pidana pokok. Sebab, penanganan korupsi lebih mendalam sudah diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.
(age)