"Selama UU Tipikor itu tidak dicabut maka tetap berlaku. Selama ini kan memang begitu dan sekarang juga dua (KUHP dan UU Tipikor)," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/6).
Sebelumnya, beberapa pihak khawatir masuknya sejumlah pasal dalam UU Tipikor diatur dalam RKUHP melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah. Bahkan muncul petisi berjudul 'KPK Dalam Bahaya, Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun meyakini KPK tetap bisa menindak korupsi sesuai aturan yang berlaku dalam UU Tipikor.
Sebelumnya pasal tipikor direncanakan masuk kembali dalam revisi KUHP. KPK pun menolak jika UU tentang tipikor masuk pidana pokok. Sebab, penanganan korupsi lebih mendalam sudah diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum. (age)