Eks Menkeu Bambang Mengaku Dilema Teken Surat Utang BLBI

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 18:17 WIB
Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto mengatakan meneken surat utang hanya untuk menyelamatkan Bank Indonesia yang telah mengucurkan dana talangan BLBI.
Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto tujuan saat itu hanya untuk menyelamatkan Bank Indonesia yang telah mengucurkan dana talangan BLBI. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto mengaku serba salah ketika diminta menandatangani surat utang terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp144 triliun, yang diberikan oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu Sudrajad Djiwandono.

Meski Bambang merasa tidak yakin dengan jumlahnya, tetapi menurut dia saat itu tidak ada pilihan selain harus menandatangani surat itu.

Bambang menyatakan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/6). Menteri era Presiden BJ Habibie itu menjadi saksi buat terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan majelis hakim, Bambang menyatakan ketika menandatangani surat itu tujuannya hanya satu, yakni buat menyelamatkan Bank Indonesia yang telah mengucurkan dana talangan BLBI. Dengan adanya surat utang itu, menurut dia, maka menjadi jaminan pemerintah akan mengganti uang BI yang telah digunakan untuk menyelamatkan bank-bank bermasalah saat itu.


"Saya jadi terjepit dalam dilema. Kalau tidak keluarkan surat utang pemerintah untuk ganti BLBI, maka BI bisa bangkrut," kata Bambang dalam persidangan.

"Karena itu saya tanda tangan surat, tapi dengan membuat surat pengantar yang mengatakan angka ini hanya sementara, harus verifikasi pihak independen," kata dia.

Bambang menambahkan berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui ada puluhan triliun kucuran dana BLBI yang tidak dapat dibuktikan. Hal itu karena tidak disertai data pendukungnya.

Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syafrudin telah merugikan negara sebesar Rp4,5 triliun. Syafrudin didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam persidangan pembacaan dakwaan, Syafrudin malah menggugat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA). Gugatan dilayangkan Syafrudin dikarenakan kedua pihak dianggap tidak memberikan kepastian hukum kepadanya, sehingga dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syafrudin menyatakan kebijakannya menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) saat menjabat Kepala BPPN kepada obligor pengendali saham BDNI pada tahun 1999 sebatas menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER