Jaksa Bantah Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Kedaluwarsa

FHR | CNN Indonesia
Senin, 28 Mei 2018 19:41 WIB
Pengacara Syafruddin menilai kasus yang didakwakan pada kliennya kedaluwarsa pada 25 Mei 2017. Sementara jaksa berpendapat kasus kedaluwarsa pada tahun 2021.
Jaksa membantah jika kasus Syafruddin Arsyad Temenggung sudah kedaluwarsa. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sependapat jika kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait korupsi BLBI tidak bisa ditindaklanjuti karena dianggap kedaluarsa.

Hal ini disampaikan jaksa menanggapi nota keberatan atau eksespsi pengacara terdakwa yang menganggap kasus terhadap kliennya itu sudah kedaluwarsa.

"Terhadap materi eksepsi tersebut kami tidak sependapat," kata jaksa Kiki Ahmad Yani dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam eksepsinya, pengacara terdakwa menilai tuntutan terhadap kliennya masih terkait dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

SKL itu merupakan kelanjutan dari evaluasi kepatuhan terhadap perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah dinyatakan final closing pada 25 Mei 1999. Dengan demikian, kewenangan penuntutan pidana harusnya kedaluwarsa pada 25 Mei 2017.

Akan tetapi, menurut jaksa, KPK masih berwenang melakukan penuntutan terhadap Syafruddin karena di dalam surat dakwaan telah disebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana tersebut pada 21 Oktober 2003, 29 Oktober 2003, 13 Februari 2004 dan 26 April 2004.

Pada kasus ini, kata Jaksa, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana paling singkat penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, terpidana juga bisa dihukum mati dalam hal tertentu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 KUHP menjelaskan bahwa kejahatan yang dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup maka masa kedaluwarsanya berlaku setelah 18 tahun sejak tindak pidana terjadi.

Oleh karena itu jika pun pada konteks kasus Syafruddin dihitung sejak 21 Oktober 2003, maka KPK tetap bisa menindaklanjuti. "Kedaluwarsa penuntutan perkara kasus tersebut pada tanggal 22 Oktober 2021," kata dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Syaffrudin telah merugikan negara sebesar Rp4,5triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER