Eksepsi Kasus BLBI Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Persidangan

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Jumat, 01 Jun 2018 05:55 WIB
Setelah eksepsi terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak hakim, KPK segera mempersiapkan saksi untuk melanjutkan persidangan.
Setelah eksepsi terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak hakim, KPK segera mempersiapkan saksi untuk melanjutkan persidangan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengapresiasi keputusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ia mengatakan pihaknya bakal mengawal penuh dengan telah mempersiapkan saksi dan berbagai bukti untuk dihadirkan ke depan muka hakim nantinya.

"Mulai di sidang Rabu depan, penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti lain," ujar Febri dalam keterangan yang diterima wartawan pada Kamis (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 6 Juni mendatang. Febri mengatakan putusan majelis hakim menegaskan dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah sah dan sesuai ketentuan.

Selain itu, ia juga mengatakan penolakan eksepsi oleh majelis hakim secara tak langsung telah memebantah semua tudingan pihak Syaftuddin terkait kasus ini.

"Sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yg berjalan, termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," kata Febri.

Febri menegaskan KPK telah siap membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Syafruddin. Oleh karena itu, ia berharap kasus BLBI ini harus dikawal bersama oleh masyarakat. Ia menyebut negara telah dirugikan di balik kerumitan dan samar-samarnya proses pengambilan kebijakan ini.

"Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan dibalik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Yanto menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Syafrudin.

"Mengadili, menyatakan, keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ujar Yanto saat membacakan putusan sela, Kamis (31/5).


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Syafrudin. Sebelumnya tim kuasa hukum keberatan dengan alasan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim mestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung, kata hakim, PTUN baru berwenang apabila sengketa itu disidangkan sebelum ada proses pidana.

"Sehingga keberatan harus dinyatakan tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata hakim anggota Anwar. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER