Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan melanjutkan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa
Syafrudin Arsyad Tumenggung.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan perkara, dan menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Syafrudin.
"Mengadili, menyatakan, keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ujar Yanto saat membacakan putusan sela, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Syafrudin. Sebelumnya tim kuasa hukum keberatan dengan alasan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim mestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung, kata hakim, PTUN baru berwenang apabila sengketa itu disidangkan sebelum ada proses pidana.
"Sehingga keberatan harus dinyatakan tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata hakim anggota Anwar.
Hakim juga menolak poin keberatan tim kuasa hukum yang menyatakan Syafrudin tak bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun akibat pemberian SKL. Menurut hakim, poin tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Di samping itu, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, di mana, bilamana, kapan, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat yang ditimbulkan, hingga ketentuan pidana yang diterapkan.
"Semua yang dimaksud telah teruraikan dalam surat dakwaan sehingga semua keberatan penasihat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 6 Juni mendatang.
Syafrudin sebelumnya didakwa merugikan negara Rp4,5 triliun untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu berkaitan dengan penerbitan surat BLBI bersama Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
(ayp/sur)