Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan perkara, dan menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Syafrudin.
"Mengadili, menyatakan, keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ujar Yanto saat membacakan putusan sela, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga keberatan harus dinyatakan tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata hakim anggota Anwar.
Di samping itu, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, di mana, bilamana, kapan, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat yang ditimbulkan, hingga ketentuan pidana yang diterapkan.
"Semua yang dimaksud telah teruraikan dalam surat dakwaan sehingga semua keberatan penasihat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 6 Juni mendatang.
Syafrudin sebelumnya didakwa merugikan negara Rp4,5 triliun untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu berkaitan dengan penerbitan surat BLBI bersama Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. (ayp/sur)