"Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Iman sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah Iman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak terus terang mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan," kata Hakim Efiyanto.
Pada September lalu, Iman ditangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti. Donny diduga menyuap Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, sebesar Rp1,5 miliar kepada, melalui seorang pihak swasta, Hendry.
Uang suap diberikan bersama Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. Uang yang diberikan kepada Iman sengaja disamarkan lewat klub bola Cilegon United Football Club. Uang itu diduga untuk memuluskan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan supermarket Transmart di Kota Cilegon. (asa)