Korupsi Izin Amdal, Wali Kota Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara

yan & CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 21:51 WIB
Wali Kota nonaktif Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terbukti menerima suap sebesar Rp1,5 miliar terkait penerbitan izin AMDAL sebuah mal di Kota Cilegon.
Walikota nonaktif Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terbukti menerima suap sebesar Rp1,5 miliar terkait penerbitan izin AMDAL sebuah mal di Kota Serang. (Thinkstock/Michał Chodyra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan putusan enam tahun penjara terhadap Walikota nonaktif Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi. Iman terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan pusat perbelanjaan di Kota Cilegon, sebesar Rp1,5 miliar.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Iman sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah Iman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak terus terang mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan," kata Hakim Efiyanto.

Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undarg-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 (1) KUHP.


Pada September lalu, Iman ditangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti. Donny diduga menyuap Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, sebesar Rp1,5 miliar kepada, melalui seorang pihak swasta, Hendry.

Uang suap diberikan bersama Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. Uang yang diberikan kepada Iman sengaja disamarkan lewat klub bola Cilegon United Football Club. Uang itu diduga untuk memuluskan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan supermarket Transmart di Kota Cilegon. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER