Pemberhentian sementara Suteki dari Ketua Prodi MIH Undip ini tertuang dalam surat resmi SK Nomor 223/UN7.P/KP/2018 yang ditandatangani Rektor Undip Prof.Dr. Yos Johan Utama, SH, MHum bertanggal 6 Juni 2018.
Rektorat Undip menyatakan pemberhentian sementara ini merupakan prosedur terkait kondisi Suteki yang tengah menjalani sidang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sidang kode etik kehormatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski jabatannya dicopot, Suteki masih diijinkan pihak Undip untuk tetap mengajar karena masih tetap berstatus sebagai dosen PNS.
Suteki menjadi perhatian publik seiring sejumlah statusnya di media sosial yang dinilai pro ormas yang telah dibekukan pemerintah terhadap HTI. Suteki sendiri sempat hadir sebagai saksi ahli dari HTI saat sidang di PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta telah menolak upaya perlawanan HTI atas pencabutan izin oleh pemerintah pada 16 Mei 2018. Atas putusan PTUN Jakarta itu, HTI mengajukan memori banding yang diumumkan sang kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra pada 4 Mei 2018. (kid)