Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo meminta persetujuan Komisi III DPR agar dapat menggunakan anggaran internal untuk membiayai pengobatan lanjutan penyidik senior Novel Baswedan.
Hal itu diungkapkan setelah anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menanyakan perihal biaya pengobatan Novel dalam rapat kerja dengan KPK.
"Terus terang kami takut mempergunakan dana tambahan KPK, takutnya kalau penggunaannya berbeda dengan alokasi awal, nanti jadi temuannya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan biaya pengobatan mata Novel selama tahun 2017 sebesar Rp3,5 miliar, menggunakan dana kepresidenan. Namun, sampai pertengahan 2018, biaya pengobatan Novel yang telah menghabiskan Rp389 juta, menggunakan plafon asuransi seluruh karyawan KPK sebesar Rp1,5 miliar.
"Padahal
buffer insurance Rp1,5 miliar itu untuk seluruh karyawan KPK. Jadi nggak adil kalau hanya dipakai satu orang," kata Agus.
Jika diizinkan secara tertulis menggunakan anggaran internal KPK, maka kata Agus, pengobatan Novel tidak lagi dibiayai dari plafon asuransi seluruh karyawan KPK.
Sebab, plafon asuransi pun dinilainya tidak memadai, karena Novel masih harus menjalani serangkaian perawatan baik mata kiri maupun kanan. Sedangkan, penggunaan kembali dana kepresidenan belum memungkinkan.
"Jadi kalau diizinkan menggunakan dana anggarannya KPK, kami akan sangat berterimakasih. Karena sampai hari ini kami mencoba menghubungi presiden, menghubungi Istana untuk menggunakan kepentingan yang lalu, kelihatannya jawabannya masih belum jelas," kata Agus.
Saat ini, kata Agus, perkembangan kesehatan mata kiri Novel masih lambat. Novel disebut sudah dapat melihat dengan jarak sekira dua meter, namun masih remang-remang.
"Tapi sayangnya mata kanannya ada kemungkinan masih seperti mata kiri. Jadi mungkin kepastiannya itu memang agak lama kapan kira-kira sembuhnya," ujarnya.
Usul Penambahan Anggaran Rp171 Miliar Di sisi lain, KPK mengajukan usulan tambahan anggaran untuk alokasi 2018 sebesar Rp171 miliar. Sebab, pagu indikatif anggaran yang didapat KPK dari pemerintah sebesar Rp813,45 miliar dinilai belum dapat mengakomodasi kebutuhan belanja pegawai dan penanganan kasus.
"Kami mengusulkan tambahan biaya Rp171 miliar untuk memenuhi belanja penambahan pegawai dan penambahan penanganan kasus supaya performa tidak turun," ujar Agus.
Agus mengungkap pagu indikatif sebesar Rp813,45 miliar yang diberi pemerintah nilainya lebih kecil atau baru mencapai 78 persen dibanding yang diusulkan di awal KPK yakni Rp1,046 triliun.
Apalagi saat ini, jumlah pegawai KPK kata dia sebanyak 1.573 orang. Itu belum ditambah dari penerimaan dari program Indonesia Memanggil sebanyak 309 orang dan penerimaan pegawai baru sebesar 1.189 orang.
Untuk penanganan kasus dialokasikan tambahan sebesar Rp78,6 miliar dari Rp171 miliar. Jumlah itu untuk meningkatkan pagu anggaran penanganan kasus yang tahun ini sebesar Rp250,24 miliar, namun untuk tahun 2019 hanya daoat dialokasikan sebesar Rp209,64 milliar.
"Secara logika, penambahan pegawai namun program malah menurun. Program pemberantasan korupsi tolong dinaikkan supaya performanya meningkat," kata Agus.
(age/ugo)