Pemerintah Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 01:15 WIB
Sepuluh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU Terorisme ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan.
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi RUU Terorisme di jakarta.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepuluh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU Terorisme ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan. Hal itu diputuskan setelah sepuluh fraksi partai di tingkat pansus dan pemerintah menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua.

"Kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar UU dapat terselesaikan dengan baik, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Menkumham Yasonna Laoly yang menjadi perwakilan pemerintah dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Terorisme di kompleks parlemen, Kamis (24/5) malam.

Adapun konsep definisi alternatif kedua yang disepakati pemerintah dan DPR yaitu;

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pandangan mini fraksi sebelum diambil kesepakatan, anggota Fraksi Partai Golkar Bobby Adityo Rizaldi menyepakati definisi konsep kedua. Namun, dalam pandangan fraksi, Golkar juga menggarisbawahi bahwa peran TNI harus diatur dalam Perpres maksimum satu tahun setelah UU disahkan.

"Kami memahami rumusan yang disampaikan tidak boleh kurangi kinerja penegak hukim dalam UU Anti Terorisme selesai," kata Bobby.

Sementara itu, anggota Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan fraksinya setuju definisi terorisme alternatif kedua karena dinilai bisa memberikan perbedaan tindak pidana umum dan khusus.

"Sehingga aparat bisa menerapkan UU ini bisa secara tepat dan terukur. Oleh karenanya memandang perlu motif ideologi, politik dan gangguan keamanan," kata Arsul.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw yang juga menyetujui memberikan catatan agar ke depan aparat penegak hukum tidak ada lagi kejadian salah tangkap terhadap terduga teroris.

"Ke depan jangan ada salah tangkap lagi. dengan definisi terorisme memenuhi motif politik ideologi dan gangguan keamanan maka bisa ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana terorisme," kata Wenny.

Dua fraksi yakni PDIP dan PKB yang sebelumnya memilih konsep definisi terorisme alternatif pertama yang diusulkan pemerintah akhirnya berubah sikap menjadi alternatif dua.

Fraksi PDIP dan PKB yang sebelumnya memilih opsi pertama, juga setuju terhadap definisi terorisme alternatif kedua.

Anggota Fraksi PKB Mohammad Toha menyebut sikap tersebut merupakan bagian dari musyawarah mufakat dalam pembahasan Pansus RUU Terorisme.

Kemudian, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii meminta kesepakatan kepada forum untuk membawa pembahasan ke paripurna.

"Kalau ini sudah menjadi sikap resmi pemerintah, maka kita akan mengetuk palu bahwa RUU ini akan kita bahas di tingkat dua untuk disahkan menjadi UU," kata Syafii. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER