Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat untuk menambah dana optimalisasi haji tahun 2018 menjadi Rp6,87 triliun dari semula hanya Rp6,32 triliun. Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja terkait dana haji di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5).
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penambahan dana optimalisasi dilakukan untuk mencegah kekurangan dana karena selisih kurs rupiah dengan Saudi Arabiah Riyal (SAR) yang terus terjadi.
Lukman menyebut biaya penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya dibayar menggunakan rupiah yang belakangan terus mengalami pelemahan nilai tukar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya adalah rapat kerja sore hari ini Alhamdulillah berhasil menyepakati terkait dengan upaya kita untuk bisa mengatasi persoalan terkait dengan adanya selisih kurs antara riyal Saudi dengan rupiah yang ketika penetapan BPIH dibayarkan dengan rupiah," ujar Lukman.
Lukman menuturkan penambahan dana optimalisasi nantinya tidak akan dihabiskan. Ia berkata dana optimalisasi yang tersisa nantinya akan dimasukan ke kas haji untuk digunakan tahun depan.
Dalam raker disepakati, tambahan komponen safeguarding untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar dalam indirect cost BPIH tahun 2018 bertambah sebesar Rp30 miliar menjadi Rp580,99 miliar.
Sementara jumlah indirect cost BPIH tahun 2018 berubah dari Rp6,32 triliun menjadi Rp6,87 triliun. Perubahan sesui dengan asumsi nilai tukar SAR yang disepkati, yakni dari SAR1 senilai Rp3.570 menjadi Rp3.850.
Selain soal anggaran, raker juga menyepakati penyediaan SAR dalam BPIH tahun 2018 untuk pembayaran living cost dilakukan oleh Kementerian Agama. Selain itu, penyediaan SAR untuk operasional haji di Arab Saudi dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Komisi VIII DPR juga mendesak Menag untuk mempercepat pembuatan Keputusan Presiden tentang besar indirect cost tahun 2018.
Selain itu, BPKH disetujui untuk menggunakan nilai manfaat setoran awal jemaah haji untuk uang muka indirect cost tahun 2018 kepada Kemenag hingga terbitnya Kepres.
BPKH juga diminta untuk membuat kebijakan mengenai penyediaan mata uang SAR untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar.
(lav)