"Yang pasti kan Pak Yudi Latif sudah bekerja dari tahun lalu menyusun konsep, SOP di UKP yang sekarang jadi BPIP setara menteri," ujar Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (8/6).
Mengenai hak keuangan, Yudi selaku pimpinan beserta jajaran BPIP diberikan hak keuangan sejak diangkat dan mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Johan menyatakan belum mengetahui detail pemberian hak keuangan Yudi Latif.
Jajaran BPIP belum menerima sama sekali hak keuangannya meski telah bekerja sejak tahun lalu. Berdasarkan Perpres, Yudi berhak menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan.
Kabar Yudi Latif mundur dari jabatan Kepala BPIP dipublikasi melalui akun Facebook. Dia juga mengirim surat pamit kepada jajaran BPIP melalui grup WhatsApp BPIP.
Sementara itu, Yudi belum memberikan keterangan resmi terkait kabar kemundurannya yang dipublikasi di Facebook. Pesan singkat dan panggilan telepon dari CNNIndonesia.com belum mendapat jawaban dari Yudi.