Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Presiden Johan Budi membuka kemungkinan Kepala
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Yudi Latif tetap menerima hak keuangannya selama menjabat meski kini telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Yang pasti kan Pak Yudi Latif sudah bekerja dari tahun lalu menyusun konsep, SOP di UKP yang sekarang jadi BPIP setara menteri," ujar Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (8/6).
Mengenai hak keuangan, Yudi selaku pimpinan beserta jajaran BPIP diberikan hak keuangan sejak diangkat dan mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Hal itu termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menjabat sebagai Kepala BPIP sejak Februari 2018. Namun ia resmi bekerja setelah ditunjuk Jokowi menjadi Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) sejak 7 Juni 2017.
Kendati demikian, Johan menyatakan belum mengetahui detail pemberian hak keuangan Yudi Latif.
"Kalau lebih detail saya harus cari informasi lebih lanjut," ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menuturkan jajaran BPIP akan menerima hak keuangan yang diakumulasikan sejak 28 Februari 2018.
Jajaran BPIP belum menerima sama sekali hak keuangannya meski telah bekerja sejak tahun lalu. Berdasarkan Perpres, Yudi berhak menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan.
Kabar Yudi Latif mundur dari jabatan Kepala BPIP dipublikasi melalui akun Facebook. Dia juga mengirim surat pamit kepada jajaran BPIP melalui grup
WhatsApp BPIP.
Sementara itu, Yudi belum memberikan keterangan resmi terkait kabar kemundurannya yang dipublikasi di Facebook. Pesan singkat dan panggilan telepon dari
CNNIndonesia.com belum mendapat jawaban dari Yudi.
(pmg)